Institusion
Universitas Islam Sultan Agung
Author
Mukhtaruddin, Mukhtaruddin
Subject
K Law (General)
Datestamp
2018-01-30 01:57:55
Abstract :
ABSTRAK
Dalam penegakan hukum penyelesaian perkara tindak pidana kecelakaan lalu
lintas melalui penerapan diskresi kepolisian setelah adanya perdamaian antar para
pihak. Namun dalam Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan, kebijakan non penal setelah terjadi perdamaian antara korban dengan
pelaku sama sekali tidak diatur. Dalam undang-undang ini, perdamaian tidak dapat
dijadikan sebagai alasan untuk mengakhiri perkara kecelakaan lalu lintas. Setiap
terjadinya perkara kecelakaan lalu lintas harus diproses sesuai dengan hukum acara
pidana yang berlaku.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui eksistensi penyelesaian secara damai
kecelakaan lalu lintas terhadap penegakan hukum, diskresi kepolisian dalam penegakan
hukum terhadap penyelesaian secara damai kecelakaan lalu lintas, serta merumuskan
rekonstruksi hukum diskresi kepolisian dalam penegakan hukum terhadap penyelesaian
secara damai kecelakaan lalu lintas berbasis nilai keadilan.
Penelitian ini bersifat yuridis normatif dan empiris. Yuridis normatif dengan
melakukan analisis terhadap permasalahan dan penelitian melalui pendekatan terhadap
asas-asas hukum serta mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam
peraturan perundang-undangan. Pendekatan empiris yang digunakan dalam penelitian
ini adalah untuk melihat perilaku hukum sebagai pola perilaku masyarakat dan terlihat
sebagai kekuatan sosial.
Hasil penelitian disimpulkan bahwa Penerapan diskresi kepolisian dalam
penegakan hukum terhadap penyelesaian secara damai kecelakaan lalu lintas,
berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 bukan mekanisme yang diatur
dalam undang-undang tersebut, benturan terhadap nilai kepastian hukum, belum adanya
payung hukum formil terhadap penerapan restorative justice dalam melakukan diskresi
kepolisian pada kasus kecelakaan lalu lintas sehingga upaya restorative justice tidak
akan memiliki nilai kepastian hukum. Sehubungan dengan adanya perdamaian dalam
penyelesaian secara damai kecelakaan lalu lintas, untuk mempertegas kewenangan
diskresi dalam penegakan hukum, maka perlu direkonstruksi Pasal 230 Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2009: Perkara kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 229 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diproses dengan acara peradilan pidana sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan menambah 1 ayat yang
menyatakan: Dalam hal terjadinya perdamaian/mediasi penal menghapuskan
kewenangan menuntut dengan acara peradilan pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 230 (1).