DETAIL DOCUMENT
REKONSTRUKSI HUKUM DISKRESI KEPOLISIAN DENGAN PENDEKATAN RESTORATIF JUSTICE DALAM PENYELESAIAN SECARA DAMAI KECELAKAAN LALU LINTAS
Total View This Week0
Institusion
Universitas Islam Sultan Agung
Author
Mukhtaruddin, Mukhtaruddin
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2018-01-30 01:57:55 
Abstract :
ABSTRAK Dalam penegakan hukum penyelesaian perkara tindak pidana kecelakaan lalu lintas melalui penerapan diskresi kepolisian setelah adanya perdamaian antar para pihak. Namun dalam Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kebijakan non penal setelah terjadi perdamaian antara korban dengan pelaku sama sekali tidak diatur. Dalam undang-undang ini, perdamaian tidak dapat dijadikan sebagai alasan untuk mengakhiri perkara kecelakaan lalu lintas. Setiap terjadinya perkara kecelakaan lalu lintas harus diproses sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui eksistensi penyelesaian secara damai kecelakaan lalu lintas terhadap penegakan hukum, diskresi kepolisian dalam penegakan hukum terhadap penyelesaian secara damai kecelakaan lalu lintas, serta merumuskan rekonstruksi hukum diskresi kepolisian dalam penegakan hukum terhadap penyelesaian secara damai kecelakaan lalu lintas berbasis nilai keadilan. Penelitian ini bersifat yuridis normatif dan empiris. Yuridis normatif dengan melakukan analisis terhadap permasalahan dan penelitian melalui pendekatan terhadap asas-asas hukum serta mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Pendekatan empiris yang digunakan dalam penelitian ini adalah untuk melihat perilaku hukum sebagai pola perilaku masyarakat dan terlihat sebagai kekuatan sosial. Hasil penelitian disimpulkan bahwa Penerapan diskresi kepolisian dalam penegakan hukum terhadap penyelesaian secara damai kecelakaan lalu lintas, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 bukan mekanisme yang diatur dalam undang-undang tersebut, benturan terhadap nilai kepastian hukum, belum adanya payung hukum formil terhadap penerapan restorative justice dalam melakukan diskresi kepolisian pada kasus kecelakaan lalu lintas sehingga upaya restorative justice tidak akan memiliki nilai kepastian hukum. Sehubungan dengan adanya perdamaian dalam penyelesaian secara damai kecelakaan lalu lintas, untuk mempertegas kewenangan diskresi dalam penegakan hukum, maka perlu direkonstruksi Pasal 230 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009: Perkara kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diproses dengan acara peradilan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan menambah 1 ayat yang menyatakan: Dalam hal terjadinya perdamaian/mediasi penal menghapuskan kewenangan menuntut dengan acara peradilan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 230 (1). 
Institution Info

Universitas Islam Sultan Agung