Abstract :
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji pelaksanaan pengadaan barang
dan jasa yang dilaksanakan oleh BUMN saat ini; kelemahan pelaksanaan pengadaan
barang dan jasa oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) saat ini; serta menemukan
rekonstruksi pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan oleh BUMN yang berbasis
nilai keadilan Islam.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang berlandaskan paradigmatik
hermeneutik yang dilandasi oleh pemahaman filsafat dan paradigma hermeneutik.
Metode pendekatan yang digunakan adalah metode penelitian hukum sosiologis dengan
tipe penelitian kualitatif. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah
analisis data kualitatif.
Hasil dari penelitian ini adalah (1) Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang
dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) saat ini adalah menggunakan
sistem manual, yang belum terlihat adanya transparansi, tidak dikriminasi, bertanggung
jawab, adil dan aman dalam pengadaan barang dan jasanya. BUMN diberi otoritas
dalam mengelola bisnisnya termasuk dalam pengadaan Barang/Jasa yang tujuannya
untuk percepatan layanan bisnis kepada customer dan berorientasi pada profit. Tetapi
keuangan BUMN adalah keuangan negara (UU Nomor 1 Tahun 2004), sehingga
kerugian keuangan BUMN adalah kerugian keuangan negara, apabila disebabkan oleh
perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang, tetap terkena sanksi
tipikor; (2) Kelemahan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa oleh BUMN saat ini adalah
pengadaan barang/jasa masih belum menerapkan prinsip-pengadaan secara akuntabel,
karena masih menggunakan sistim manual yaitu tidak menggunakan sistim informasi
dan transaksi secara elektronik mengacu pada UU 11 Tahun 2008 tentang ITE. Direksi
diwajibkan membuat SOP tersendiri untuk masing masing BUMN dalam Pengadaan
barang/Jasa bagi BUMN adalah untuk memenuhi perintah Menteri BUMN sesuai
dengan amanat yang tertera dalam PP 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan,
Pengawasan dan Pembubaran BUMN dan Permen BUMN Nomor: Per-05/MBU/2008
tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Barang/Jasa BUMN; serta (3) Rekonstruksi nilai
pengadaan barang dan jasa oleh BUMN yang berbasis nilai keadilan Islam untuk
mewujudkan pengadaan barang dan jasa yang transparan, bertanggung jawab, adil dan
aman sesuai dengan nilai Surat An?Nisa ayat (58). Sedangkan rekonstruksi substansi
hukum pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan oleh BUMN berbasis nilai
keadilan Islam adalah Pasal 7 ayat (2a) Perpres No. 70 Tahun 2012 berbunyi:
pengangkatan dan pemberhentian pejabat sebagaimana disebut pada ayat (1) dan ayat
(2) dapat terikat atau tidak terikat tahun anggaran.
Kata Kunci: Rekonstruksi, Pengadaan Barang dan Jasa, Badan Usaha Milik Negara,
Nilai Keadilan Islam