DETAIL DOCUMENT
REKONSTRUKSI PENGADAAN BARANG DAN JASA YANG DILAKSANAKAN OLEH BADAN USAHA MILIK NEGARA BERBASIS NILAI KEADILAN ISLAM (PERSPEKTIF PERATURAN PRESIDEN NOMOR 70 TAHUN 2012 TENTANG PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Islam Sultan Agung
Author
Prayogo, Sedyo
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2018-01-30 01:58:21 
Abstract :
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan oleh BUMN saat ini; kelemahan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) saat ini; serta menemukan rekonstruksi pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan oleh BUMN yang berbasis nilai keadilan Islam. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang berlandaskan paradigmatik hermeneutik yang dilandasi oleh pemahaman filsafat dan paradigma hermeneutik. Metode pendekatan yang digunakan adalah metode penelitian hukum sosiologis dengan tipe penelitian kualitatif. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis data kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah (1) Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) saat ini adalah menggunakan sistem manual, yang belum terlihat adanya transparansi, tidak dikriminasi, bertanggung jawab, adil dan aman dalam pengadaan barang dan jasanya. BUMN diberi otoritas dalam mengelola bisnisnya termasuk dalam pengadaan Barang/Jasa yang tujuannya untuk percepatan layanan bisnis kepada customer dan berorientasi pada profit. Tetapi keuangan BUMN adalah keuangan negara (UU Nomor 1 Tahun 2004), sehingga kerugian keuangan BUMN adalah kerugian keuangan negara, apabila disebabkan oleh perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang, tetap terkena sanksi tipikor; (2) Kelemahan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa oleh BUMN saat ini adalah pengadaan barang/jasa masih belum menerapkan prinsip-pengadaan secara akuntabel, karena masih menggunakan sistim manual yaitu tidak menggunakan sistim informasi dan transaksi secara elektronik mengacu pada UU 11 Tahun 2008 tentang ITE. Direksi diwajibkan membuat SOP tersendiri untuk masing masing BUMN dalam Pengadaan barang/Jasa bagi BUMN adalah untuk memenuhi perintah Menteri BUMN sesuai dengan amanat yang tertera dalam PP 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran BUMN dan Permen BUMN Nomor: Per-05/MBU/2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Barang/Jasa BUMN; serta (3) Rekonstruksi nilai pengadaan barang dan jasa oleh BUMN yang berbasis nilai keadilan Islam untuk mewujudkan pengadaan barang dan jasa yang transparan, bertanggung jawab, adil dan aman sesuai dengan nilai Surat An?Nisa ayat (58). Sedangkan rekonstruksi substansi hukum pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan oleh BUMN berbasis nilai keadilan Islam adalah Pasal 7 ayat (2a) Perpres No. 70 Tahun 2012 berbunyi: pengangkatan dan pemberhentian pejabat sebagaimana disebut pada ayat (1) dan ayat (2) dapat terikat atau tidak terikat tahun anggaran. Kata Kunci: Rekonstruksi, Pengadaan Barang dan Jasa, Badan Usaha Milik Negara, Nilai Keadilan Islam 
Institution Info

Universitas Islam Sultan Agung