DETAIL DOCUMENT
REKONSTRUKSI PERAN PEMERINTAH KABUPATEN / KOTA DALAM MENANGANI KERUSAKAN JALAN PROVINSI BERBASIS HUKUM PROGRESIF
Total View This Week0
Institusion
Universitas Islam Sultan Agung
Author
Praptono, Eddhie
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2018-01-30 01:58:28 
Abstract :
Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 38 /2004 tentang Jalan yang menyatakan bahwa Wewenang pemerintah provinsi dalam penyelenggaraan jalan meliputi penyelenggaraan jalan provinsi. Wewenang tersebut meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan provinsi. Namun, fakta menunjukkan seringkali ditemukan bahwa Jalan Provinsi yang rusak di wilayah Kota / Kabupaten, perbaikannya semata-mata mengandalkan tanggungjawab Pemerintah Provinsi sehingga penanganan yang lamban menimbulkan kerugian bagi pengguna jalan. Menurut penulis, meskipun Jalan Provinsi merupakan tanggungjawab Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten / Kota juga perlu bertanggungjawab atas Jalan Provinsi tersebut. Atas dasar situasi seperti ini, penulis tertarik untuk mengkajinya lebih dalam, sehingga permasalahan dalam disertasi ini, antara lain : (1) Bagaimana pelaksanaan peran Pemerintah Kabupaten / Kota dalam menangani kerusakan jalan provinsi pada saat ini ?, (2) Bagaimana kelemahan-kelemahan peran Pemerintah Kabupaten / Kota dalam menangani kerusakan jalan provinsi saat ini?, dan (3) Bagaimana rekonstruksi peran Pemerintah Kabupaten / Kota dalam menangani kerusakan jalan provinsi berbasis hukum progresif ?. Adapun hasil dari penelitian ini antara lain : (1) Pelaksanaan peran Pemerintah Kabupaten / Kota dalam menangani kerusakan jalan provinsi pada saat ini yaitu Pemerintah Kabupaten / Kota hanya sebatas melaporkan kerusakan jalan provinsi kepada Dinas Bina Marga Provinsi dan Pemerintah Kabupaten / Kota tidak mempunyai kewenangan memperbaiki serta hanya bisa menunggu perbaikan, (2) Adapun kelemahan-kelemahan peran Pemerintah Kabupaten / Kota dalam menangani kerusakan jalan provinsi saat ini antara lain : a) Proses perbaikan jalan provinsi oleh Dinas Bina Marga Provinsi membutuhkan waktu tiga bulan, b) Para pejabat sering kurang menyadari tugasnya dan memandang tugasnya sendiri sebagai tugas yang paling penting dibandingkan dengan tugas-tugas lain, c) Adanya pembagian kerja atau spesialisasi yang berlebihan, d) Kurang jelasnya rumusan tugas atau fungsi, wewenang dan tanggung jawab dari masing-masing pejabat atau satuan organisasi, dan (3) Rekonstruksi peran pemerintah Kabupaten / Kota dalam menangani kerusakan jalan provinsi berbasis hukum progresif adalah dengan adanya pelimpahan kewenangan perbaikan jalan provinsi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten / Kota dengan anggaran perbaikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi. Adapun rekonstruksi yang penulis rekomendasikan adalah dengan merubah ketentuan dalam Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Kata kunci : Rekonstruksi, Peran Pemerintah Daerah, Jalan Provinsi. 
Institution Info

Universitas Islam Sultan Agung