Abstract :
Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 38 /2004 tentang Jalan yang menyatakan
bahwa Wewenang pemerintah provinsi dalam penyelenggaraan jalan meliputi
penyelenggaraan jalan provinsi. Wewenang tersebut meliputi pengaturan, pembinaan,
pembangunan, dan pengawasan jalan provinsi. Namun, fakta menunjukkan seringkali
ditemukan bahwa Jalan Provinsi yang rusak di wilayah Kota / Kabupaten, perbaikannya
semata-mata mengandalkan tanggungjawab Pemerintah Provinsi sehingga penanganan
yang lamban menimbulkan kerugian bagi pengguna jalan. Menurut penulis, meskipun
Jalan Provinsi merupakan tanggungjawab Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten /
Kota juga perlu bertanggungjawab atas Jalan Provinsi tersebut.
Atas dasar situasi seperti ini, penulis tertarik untuk mengkajinya lebih dalam,
sehingga permasalahan dalam disertasi ini, antara lain : (1) Bagaimana pelaksanaan
peran Pemerintah Kabupaten / Kota dalam menangani kerusakan jalan provinsi pada
saat ini ?, (2) Bagaimana kelemahan-kelemahan peran Pemerintah Kabupaten / Kota
dalam menangani kerusakan jalan provinsi saat ini?, dan (3) Bagaimana rekonstruksi
peran Pemerintah Kabupaten / Kota dalam menangani kerusakan jalan provinsi berbasis
hukum progresif ?.
Adapun hasil dari penelitian ini antara lain : (1) Pelaksanaan peran Pemerintah
Kabupaten / Kota dalam menangani kerusakan jalan provinsi pada saat ini yaitu
Pemerintah Kabupaten / Kota hanya sebatas melaporkan kerusakan jalan provinsi
kepada Dinas Bina Marga Provinsi dan Pemerintah Kabupaten / Kota tidak mempunyai
kewenangan memperbaiki serta hanya bisa menunggu perbaikan, (2) Adapun
kelemahan-kelemahan peran Pemerintah Kabupaten / Kota dalam menangani kerusakan
jalan provinsi saat ini antara lain : a) Proses perbaikan jalan provinsi oleh Dinas Bina
Marga Provinsi membutuhkan waktu tiga bulan, b) Para pejabat sering kurang
menyadari tugasnya dan memandang tugasnya sendiri sebagai tugas yang paling
penting dibandingkan dengan tugas-tugas lain, c) Adanya pembagian kerja atau
spesialisasi yang berlebihan, d) Kurang jelasnya rumusan tugas atau fungsi, wewenang
dan tanggung jawab dari masing-masing pejabat atau satuan organisasi, dan (3)
Rekonstruksi peran pemerintah Kabupaten / Kota dalam menangani kerusakan jalan
provinsi berbasis hukum progresif adalah dengan adanya pelimpahan kewenangan
perbaikan jalan provinsi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten / Kota dengan
anggaran perbaikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi.
Adapun rekonstruksi yang penulis rekomendasikan adalah dengan merubah ketentuan
dalam Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Kata kunci : Rekonstruksi, Peran Pemerintah Daerah, Jalan Provinsi.