DETAIL DOCUMENT
REKONSTRUKSI PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE SYSTEM TERHADAP ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM YANG BERBASIS NILAI KEADILAN (STUDI DI POLDA JAWA TENGAH)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Islam Sultan Agung
Author
SUDEWO, FAJAR ARI
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2018-01-30 01:58:31 
Abstract :
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak memasukkan Keadilan restoratif sebagai konsep pemikiran yang merespon pengembangan sistem peradilan dengan menitik beratkan pada kebutuhan pelibatan masyarakat dan korban yang dirasa tersisihkan dengan mekanisme yang bekerja pada sistem peradilan pidana. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis mengapa pelaksanaan pendekatan Restoratif Justice System terhadap anak yang berkonflik dengan hukum belum berbasis nilai Keadilan, kelemahankelemahan penerapan Restoratif Justice System terhadap anak yang berkonflik dengan hukum di tingkat kepolisian dan menemukan rekonstruksi pendekatan Restoratif Justice System terhadap anak yang berkonflik dengan hukum yang berbasis nilai keadilan. Penelitian ini bersifat deskriptif analitik, yaitu lebih menekankan pada aspek pemahaman secara mendalam terhadap suatu permasalahan tentang pendekatan nilai Keadilan Restoratif Terhadap Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Melalui proses Diversi. Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumentasi, dan wawancara. Analisis data dilakukan secara kualitatif tentang penerapan Diversi di tingkat kepolisian dan model diversi yang dilakukan yang pada akhirnya menuju pada diversi berbasis nilai keadilan. Tujuan Diversi untuk mencapai perdamaian antara korban dan Anak; menyelesaikan perkara Anak di luar proses peradilan; menghindarkan Anak dari perampasan kemerdekaan; mendorong masyarakat untuk berpartisipasi; dan menanamkan rasa tanggung jawab kepada Anak serta harus berpegang pada asas demi kepentingan terbaik anak. Namun dalam prakteknya pelaksanaan Diversi dilakukan oleh Kepolisian bukan demi kepentingan terbaik bagi anak melainkan kesepakatan antara korban dan atau keluarga korban dengan anak yang berkonflik dengan hukum tersebut. Kelemahan dalam penerapan Diversi antara lain: ketersediaan Penyidik khusus anak yang masih terbatas; elum adanya Standar Operasional Kerja (SOP) yang terpadu di Polda jawa Tengah, Sarana d a n p a r a s a r a n a belum memenuhi standar seperti belum memiliki ruang k h u s u s a n a k - a n a k b a i k u n t u k p e l a p o r a n , p e me r i k s a a n d a n r u a n g s a f e u n t u k k o r b a n , r u a n g tahanan anak masih bercampur dengan tahanan orang dewasa; dan belum ada kesepahaman dalam pelaksanaan diversi terkait dengan pengulangan tindak pidana. Rekonstruksi pendekatan Restorative Justice System terhadap Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Yang bberbasis Nilai Keadilan meliputi ketentuan Dalam Undang-Undang No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak , Pasal 7 Ayat (1) kata ?seharusnya? dirubah menjadi ?wajib dilakukan penyelesaian menggunakan?. Ketentuan Pasal 7 Ayat (2) yang mengatur tentang pembatasan pidana penjara dan pengulangan tindak pidana dihapus, Demikian pula ketentuan pasal 9 ayat (2) tentang kesepakatan diversi harus mendapatkan persetujuan korban/ dan atau keluarga Anak korban dihapus. Kata Kunci: Diversi Penyidikan Anak, Restorative Justice SPP Anak 
Institution Info

Universitas Islam Sultan Agung