Abstract :
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak memasukkan
Keadilan restoratif sebagai konsep pemikiran yang merespon pengembangan sistem peradilan
dengan menitik beratkan pada kebutuhan pelibatan masyarakat dan korban yang dirasa
tersisihkan dengan mekanisme yang bekerja pada sistem peradilan pidana. Tujuan penelitian
ini adalah untuk menganalisis mengapa pelaksanaan pendekatan Restoratif Justice System
terhadap anak yang berkonflik dengan hukum belum berbasis nilai Keadilan, kelemahankelemahan
penerapan Restoratif Justice System terhadap anak yang berkonflik dengan
hukum di tingkat kepolisian dan menemukan rekonstruksi pendekatan Restoratif Justice
System terhadap anak yang berkonflik dengan hukum yang berbasis nilai keadilan.
Penelitian ini bersifat deskriptif analitik, yaitu lebih menekankan pada aspek pemahaman
secara mendalam terhadap suatu permasalahan tentang pendekatan nilai Keadilan Restoratif
Terhadap Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Melalui proses Diversi. Pengumpulan data
dilakukan dengan studi dokumentasi, dan wawancara. Analisis data dilakukan secara
kualitatif tentang penerapan Diversi di tingkat kepolisian dan model diversi yang dilakukan
yang pada akhirnya menuju pada diversi berbasis nilai keadilan.
Tujuan Diversi untuk mencapai perdamaian antara korban dan Anak; menyelesaikan perkara
Anak di luar proses peradilan; menghindarkan Anak dari perampasan kemerdekaan;
mendorong masyarakat untuk berpartisipasi; dan menanamkan rasa tanggung jawab kepada
Anak serta harus berpegang pada asas demi kepentingan terbaik anak. Namun dalam
prakteknya pelaksanaan Diversi dilakukan oleh Kepolisian bukan demi kepentingan terbaik
bagi anak melainkan kesepakatan antara korban dan atau keluarga korban dengan anak yang
berkonflik dengan hukum tersebut. Kelemahan dalam penerapan Diversi antara lain:
ketersediaan Penyidik khusus anak yang masih terbatas; elum adanya Standar Operasional
Kerja (SOP) yang terpadu di Polda jawa Tengah, Sarana d a n p a r a s a r a n a belum
memenuhi standar seperti belum memiliki ruang k h u s u s a n a k - a n a k b a i k u n t u k
p e l a p o r a n , p e me r i k s a a n d a n r u a n g s a f e u n t u k k o r b a n , r u a n g tahanan
anak masih bercampur dengan tahanan orang dewasa; dan belum ada kesepahaman
dalam pelaksanaan diversi terkait dengan pengulangan tindak pidana.
Rekonstruksi pendekatan Restorative Justice System terhadap Anak Yang Berkonflik Dengan
Hukum Yang bberbasis Nilai Keadilan meliputi ketentuan Dalam Undang-Undang No 11
Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak , Pasal 7 Ayat (1) kata ?seharusnya?
dirubah menjadi ?wajib dilakukan penyelesaian menggunakan?. Ketentuan Pasal 7 Ayat (2)
yang mengatur tentang pembatasan pidana penjara dan pengulangan tindak pidana dihapus,
Demikian pula ketentuan pasal 9 ayat (2) tentang kesepakatan diversi harus mendapatkan
persetujuan korban/ dan atau keluarga Anak korban dihapus.
Kata Kunci: Diversi Penyidikan Anak, Restorative Justice SPP Anak