Abstract :
Perjudian adalah suatu dari penyakit masyarakat yang melanda masyarakat dimana-mana tak terkecuali masyarakat Kabupaten Demak. Pada umumnya perjudian adalah suatu bentuk permainan dengan menggunakan taruhan yang bersifat untung-untungan, untuk mendapatkan kemenangan diperlukan juga keahlian bermain. Perjudian dalam proses sejarah ternyata tidak mudah untuk diberantas , meskipun kenyataan juga menunujukkan bahwa hasil perjudian yang diperoleh oleh pemerintah dapat digunakan untuk usaha-usaha pembangunan, namun terlepas dari itu dampak negative dari perjudian lebih besar dari pada dampak positifnya. Hukum pidana seringkali digunakan untuk menyelesaikan masalah social khususnya dalam penanggulangan kejahatan. Khususnya masalah perjudian sebagai salah satu bentuk penyakit masyarakat. Dirumuskan permasalahan sebagai berikut : Bagaimana pelaksanaan pemberian sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana perjudian di Pengadilan Negeri Demak? Bagaimana hambatan-hambatan yang dihadapi pemgadilan dalam mengadili dan memberi sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana perjudian di Pengadilan Negeri Demak serta bagaimana mengatasi hambatan-hambatan tersebut. Tujuan penelitian ini adalah menjelaskan tentang pelaksanaan pemberian sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana perjudian, hambatan-hambatan yang dihadapi pengadilan serta upaya pengadilan dalam mengatasi hambatan-hambatan yang dihadapi pengadilan dalam mengadili dan memberi sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana perjudian di Pengadilan Negeri Demak.
Tindak pidana perjudian diatur dalam pasal 303 KUHP serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun Tentang Penertiban Perjudian, yang isinya memperberat hukuman yang terdapat pada 303 KUHP.
Kata kunci : Perjudian, Pemidanaan, Hukum Pidana