Abstract :
Perkawinan amat penting dalam kehidupan manusia, perseorangan maupun kelompok, dengan jalan perkawinan yang sah, pergaulan laki-laki dan perempuan terjadisecara terhormat sesuai kedudukan manusia sebagai makhluk yang berkehormatan.Pergaulan hidup berumah tangga dibina dalam suasana damai, tentram dan rasa kasih sayang antara suami isteri.
Seseorang yang sudah matang dari segi materiil belum tentu sudah matang dari segi moril,seperti orang yang terkena HIV AIDS yang ingin melaksakan perkawinan.
Tujuan penelitian iniadalah menjelaskan bagaimana perkawinan secara umum,kemudian meninjau suatu perkawinan pada penyakit yang tidak bisa disembuhkan yaitu penyakit HIV AIDS bisa melakukan pernikahan dan dampakpengaruh apa yang ada dalam pernikahan HIV AIDS( ODHA) itu.
Berdasarkan analisis dapat dijelaskan bahwa perkawinan orang yang menderita HIV AIDS(ODHA) diperbolehkan akan tetapi harus bisa mengupayakan rohaninya dan lebih mengupayakan jasmani, dalam islam menganjurkan agar memperhatikan dan memperlakukan ODHA jangan sampai pernikahan itu akan mengorbankan orang lain yang tidak terkena. JIka ODHA ingin menikah ingin menyalurkan hasrat seksualnya secara aman, sebaiknya melakukan hasrat itu dengan memakai kondom dengan aman dan dengan memenuhi segala syarat dan rukun perkawinan.
Kata kunci : Perkawinan, HIV AIDS, Keturunan.