Abstract :
Notaris merupakan pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik, yang
mana pembuatan akta otentik tersebut tidak dikhususkan kepada Pejabat umum
lainnya. Akta terebut dapat mempunyai fungsi formil (formalitatis causa).
Berdasarkan hal tersebut, maka akta otentik dapat diartikan memiliki kekuatan
pembuktian yang sempurna. Dalam halnya terjadi suatu tindakan hukum berupa
pemalsuan akta otentik terdapat beberapa sanksi yang dapat dikenakan kepada
pihak yang melakukannya. Adapun Teknik pengumpulan bahan hukum
menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil penelitian
adalah (1) Perumusan dari unsur-unsur tindak pidana terhadap pemalsuan akta
otentik yang dilakukan oleh notaris adalah bahwa notaris I.Z terbukti telah
memenuhi unsur subjektif tindak pidana yaitu melakukan kejahatan pemalsuan
akta autentik. Berdasarkan perumusan unsur-unsur pidana dari bunyi Pasal 263
KUHP mengenai pemalsuan akta otentik yang dilakukan oleh Notaris tidak bisa
diterapkan kepada pelaku yakni Notaris yang memalsu akta otentik. (2) Penerapan
sanksi pidana terhadap pemalsuan akta autentik yang dilakukan oleh notaris yaitu
dimana notaris terlibat dalam suatu tindak pidana apabila setiap akta yang dibuat
Notaris tidak bersumber pada aturan yang telah diatur dalam Undang-Undang
Jabatan Notaris (UUJN) 2 Tahun 2014, dan dapat dijatuhi hukuman berdasarkan
ketentuan pasal 264 ayat (1) dan 266 ayat (1) KUHP isinya sama yaitu tentang
pembuatan akta dengan kesengajaan memakai akta seolah-olah isinya benar