Abstract :
Permasalahan tenaga kerja atau perburuhan merupakan permasalahan yang khas
kita dengar bagi negara berkembang, termasuk Indonesia. Terkait dalam hal
tersebut, pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah salah satunya. Sebagaimana
yang terjadi pemutusan hubungan kerja sepihak yang dilakukan oleh perusahaanperusahaan di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses
pelaksanaan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh perusahaan dan
tanggung jawab perusahaan terhadap tenaga kerja yang telah diPHK. Dalam
penulisan ini penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif. Bahan
hukum primer diperoleh dari undangundang no. 13 tahun 2003 tentang
ketenagakerjaan dan bahan hukum sekunder didapat dari pengkajian terhadap
literature hukum khususnya ketenagakerjaan, makalah, internet dan lain-lain.
Hasil penelitian ini yaitu Pelaksanaan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan
oleh perusahaan harus sesuai dengan undang- undang no 13 tahun 2003 tentang
ketenagakerjaan yang mennyatakan bahwa pemutusan hubungan kerja dilakukan
dalam beberapa proses yaitu mengadakan musyawarah antara karyawan dengan
perusahaan, bila menemui jalan buntu maka jalan terakhir adalah melalui
pengadilan untuk memutuskan perkara. Bagi karyawan yang bermasalah
melakukan pelanggaran berat, langsung diserahkan kepada pihak kepolisian tanpa
meminta ijin kepada pihak yang berwenang. Dan untuk karyawan yang akan
pensiun dapat diajukan sesuai dengan peraturan. Demikian pula karyawan yang
mengundurkan diri diatur sesuai dengan peraturan perusahaan dan perundangundangan. 2. Sebagai tanggung jawab perusahaan terhadap tenaga kerja yang
telah diPHK dimana dalam undangundang mengharuskan atau mewajibkan
perusahaan untuk memberikan uang pesangon,uang penghargaan, dan uang
penggantian hak. Dan Peraturan mengenai uang pesangon, uang penghargaan dan
uang penggantian hak diatur dalam pasal 156, pasal 160 sampai pasal 169 UU No.
13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.