DETAIL DOCUMENT
ANALISIS YURIDIS PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) BERDASARKAN PASAL 158 TENTANG KETENAGAKERJAAN
Total View This Week28
Institusion
Universitas Kartini
Author
Anam, Choirul
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2020-11-02 08:18:12 
Abstract :
Permasalahan tenaga kerja atau perburuhan merupakan permasalahan yang khas kita dengar bagi negara berkembang, termasuk Indonesia. Terkait dalam hal tersebut, pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah salah satunya. Sebagaimana yang terjadi pemutusan hubungan kerja sepihak yang dilakukan oleh perusahaanperusahaan di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses pelaksanaan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh perusahaan dan tanggung jawab perusahaan terhadap tenaga kerja yang telah diPHK. Dalam penulisan ini penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif. Bahan hukum primer diperoleh dari undangundang no. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan bahan hukum sekunder didapat dari pengkajian terhadap literature hukum khususnya ketenagakerjaan, makalah, internet dan lain-lain. Hasil penelitian ini yaitu Pelaksanaan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh perusahaan harus sesuai dengan undang- undang no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang mennyatakan bahwa pemutusan hubungan kerja dilakukan dalam beberapa proses yaitu mengadakan musyawarah antara karyawan dengan perusahaan, bila menemui jalan buntu maka jalan terakhir adalah melalui pengadilan untuk memutuskan perkara. Bagi karyawan yang bermasalah melakukan pelanggaran berat, langsung diserahkan kepada pihak kepolisian tanpa meminta ijin kepada pihak yang berwenang. Dan untuk karyawan yang akan pensiun dapat diajukan sesuai dengan peraturan. Demikian pula karyawan yang mengundurkan diri diatur sesuai dengan peraturan perusahaan dan perundangundangan. 2. Sebagai tanggung jawab perusahaan terhadap tenaga kerja yang telah diPHK dimana dalam undangundang mengharuskan atau mewajibkan perusahaan untuk memberikan uang pesangon,uang penghargaan, dan uang penggantian hak. Dan Peraturan mengenai uang pesangon, uang penghargaan dan uang penggantian hak diatur dalam pasal 156, pasal 160 sampai pasal 169 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 
Institution Info

Universitas Kartini