Abstract :
Akhir-akhir ini banyak masyarakat yang terlibat di dalam sengketa perdata
memilih jalan mediasi, baik yang diupayakan oleh hakim, pengacara maupun
kehendak dari para pihak yang berperkara itu sendiri. Mediasi sebagai salah satu
penyelesain alternatif sengketa yang belum lama ini diketahui dan dikenal oleh
masyarakat pada umumnya dan juga belum dikenal dalam suatu wacana hukum di
Indonesia. Mediasi harus banyak memerlukan adaptasi soialisasi baik bagi
masyarakat Indonesia, birokasi pemerintah, maupun para penegak hukum.
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui proses penyelesaian
sengketa perdata melalui mediasi di luar pengadilan dan mengetahui tata cara
penyelesaian sengketa perdata melalui prosedur mediasi di pengadilan. Jenis
penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah jenis penelitian
deskriptif. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan
sekunder. Pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan studi pustaka yang
kemudian dilakukan identifikasi dan editing data. Bahan hukum dianalisis dengan
metode analisis data kualitatif. Hasil penelitian ini antara lain : Penyelesaian
sengketa perdata melalui mediasi di luar pengadilan, yaitu para pihak dengan
bantuan mediator besertifikat yang berhasil menyelesaikan sengketa di luar
pengadilan dengan kesepakatan perdamaian dapat mengajukan kesepakatan
perdamaian tersebut ke pengadilan yang berwenang untuk memperoleh akta
perdamaian dengan cara mengajukan gugatan. Pengajuan gugatan harus disertai
atau dilampiri dengan kesepakatan perdamaian dan dokumen-dokumen yang
membuktikan ada hubungan hukum para pihak dengan objek sengketa. Tata cara
penyelesaian sengketa perdata melalui prosedur mediasi di pengadilan dilakukan
melalui Tahap Pra Mediasi, Tahap-Tahap Proses Mediasi dan Perdamaian Di
Tingkat Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Prosedur mediasi di
pengadilan didasarkan pada Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Nomor : 01 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan untuk lebih
mendayagunakan mediasi yang terkait dengan proses berperkara di Pengadilan