DETAIL DOCUMENT
TINJAUAN HUKUM TENTANG PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA MELALUI MEDIASI
Total View This Week36
Institusion
Universitas Kartini
Author
-, Djunianto
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2020-11-02 08:22:02 
Abstract :
Akhir-akhir ini banyak masyarakat yang terlibat di dalam sengketa perdata memilih jalan mediasi, baik yang diupayakan oleh hakim, pengacara maupun kehendak dari para pihak yang berperkara itu sendiri. Mediasi sebagai salah satu penyelesain alternatif sengketa yang belum lama ini diketahui dan dikenal oleh masyarakat pada umumnya dan juga belum dikenal dalam suatu wacana hukum di Indonesia. Mediasi harus banyak memerlukan adaptasi soialisasi baik bagi masyarakat Indonesia, birokasi pemerintah, maupun para penegak hukum. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui proses penyelesaian sengketa perdata melalui mediasi di luar pengadilan dan mengetahui tata cara penyelesaian sengketa perdata melalui prosedur mediasi di pengadilan. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah jenis penelitian deskriptif. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan studi pustaka yang kemudian dilakukan identifikasi dan editing data. Bahan hukum dianalisis dengan metode analisis data kualitatif. Hasil penelitian ini antara lain : Penyelesaian sengketa perdata melalui mediasi di luar pengadilan, yaitu para pihak dengan bantuan mediator besertifikat yang berhasil menyelesaikan sengketa di luar pengadilan dengan kesepakatan perdamaian dapat mengajukan kesepakatan perdamaian tersebut ke pengadilan yang berwenang untuk memperoleh akta perdamaian dengan cara mengajukan gugatan. Pengajuan gugatan harus disertai atau dilampiri dengan kesepakatan perdamaian dan dokumen-dokumen yang membuktikan ada hubungan hukum para pihak dengan objek sengketa. Tata cara penyelesaian sengketa perdata melalui prosedur mediasi di pengadilan dilakukan melalui Tahap Pra Mediasi, Tahap-Tahap Proses Mediasi dan Perdamaian Di Tingkat Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Prosedur mediasi di pengadilan didasarkan pada Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 01 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan untuk lebih mendayagunakan mediasi yang terkait dengan proses berperkara di Pengadilan 
Institution Info

Universitas Kartini