Abstract :
Hukum ketenagakerjaan dibangun untuk menciptakan ketertiban, kepastian hukum
dan keadilan bagi masyarakat industri. Pihak pekerja/buruh diposisikan sebagai
pihak yang membutuhkan karena atas dasar itu posisi pekerja/buruh dapat
dikategorikan sebagai posisi yang lemah dan rentan atas penyimpanganpenyimpangan dalam setiap peraturan-peraturan yang terkadang tidak memihak
pihak pekerja/buruh. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana peran
lembaga Bipartit dan Tripartit dalam menyelesaikan sengketa PHK, mengetahui
pertimbangan hakim dalam memutuskan sengketa PHK sepihak dan tanpa ganti
rugi dari perusahaan, dan mengetahui apa yang menjadi kendala dan hambatan
dalam proses hukum PHI (Peradilan Hubungan Industrial). Jenis penelitian pada
penulisan skripsi ini adalah normatif. Sumber bahan hukum penelitian ini diperoleh
dari sumber bahan hukum primer yang terdiri dari Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang
Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 Tentang Jaminan Sosial
Tenaga Kerja, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1969 tentang ketentuanketentuan pokok mengenai Tenaga Kerja, Undang-Undang No. 2 Tahun 2004
Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Teknik pengumpulan
bahan hukum yang mendukung dan berkaitan dengan pemaparan penelitian ini
adalah studi dokumen dengan content analysis. Data yang diperoleh akan dianalisis
secara Kualitatif.