DETAIL DOCUMENT
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN HAKIM DALAM TINDAK PIDANA PENCURIAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (Studi kasus Putusan Pidana Nomor 314/Pid.B/2014/PN.Tjb)
Total View This Week27
Institusion
Universitas Kartini
Author
Qatrunada, Fauzyah
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2020-11-02 09:07:12 
Abstract :
Perilaku anak yang menyimpang atau bahkan melanggar hukum cukup kompleks dan beragam, dimana perilaku yang menunjukkan kemerosotan moral manusia telah mereka lakukan. Anak nakal yang diajukan ke sidang anak, ditangani oleh hakim khusus yaitu hakim yang menangani perkara anak, dan petugas permasyarakatan dari balai permasyarakatan. Tapi dalam pelaksanaannya harus pula diperhatikan hak-hak anak dan anak itu sendiri. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan hukum terhadap tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak dan untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak berdasarkan Putusan Nomor Putusan Nomor 314/Pid. B/2014/PN.Tjb. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum normatif. Sumber bahan hukum penelitian ini antara lain sumber bahan hukum primer yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pencurian dan UndangUndang No.3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. teknik analisis data yang digunakan adalah data tersebut diolah dan dianalisis secara deduktif. Analisis bahan hukum dilakukan dengan metode deduksi. Hasil penelitian ini yaitu (1) pelaksanaan penerapan Hukum Pidana Materil yaitu adanya tuntutan bertingkat (PrimairSubsider) yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum yang kemudian oleh Hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian secara bersama-sama” dan mencocoki unsur-unsur dari dakwaan subsider; (2) Pertimbangan Hakim dari aspek yuridis telah memenuhi ketentuan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana Jo UU. No. 3, yakni menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan 15 (lima belas) hari. Dan memerintahkan terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan. Dari aspek non yuridis hakim mempertimbangkan dari segi usia, masih pelajar, belum pernah dihukum, dan telah menyesal serta berjanji untuk tidak mengulangi perbutan tersebut. 
Institution Info

Universitas Kartini