Abstract :
Perilaku anak yang menyimpang atau bahkan melanggar hukum cukup kompleks
dan beragam, dimana perilaku yang menunjukkan kemerosotan moral manusia
telah mereka lakukan. Anak nakal yang diajukan ke sidang anak, ditangani oleh
hakim khusus yaitu hakim yang menangani perkara anak, dan petugas
permasyarakatan dari balai permasyarakatan. Tapi dalam pelaksanaannya harus
pula diperhatikan hak-hak anak dan anak itu sendiri. Tujuan penelitian ini adalah
untuk mengetahui bagaimana penerapan hukum terhadap tindak pidana pencurian
yang dilakukan oleh anak dan untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hukum
hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana
pencurian yang dilakukan oleh anak berdasarkan Putusan Nomor Putusan Nomor
314/Pid. B/2014/PN.Tjb. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum
normatif. Sumber bahan hukum penelitian ini antara lain sumber bahan hukum
primer yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pencurian dan UndangUndang No.3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. teknik analisis data yang
digunakan adalah data tersebut diolah dan dianalisis secara deduktif. Analisis bahan
hukum dilakukan dengan metode deduksi. Hasil penelitian ini yaitu (1) pelaksanaan
penerapan Hukum Pidana Materil yaitu adanya tuntutan bertingkat (PrimairSubsider) yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum yang kemudian oleh Hakim
menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak
pidana “Pencurian secara bersama-sama†dan mencocoki unsur-unsur dari
dakwaan subsider; (2) Pertimbangan Hakim dari aspek yuridis telah memenuhi
ketentuan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana Jo UU. No. 3, yakni menjatuhkan
pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan 15 (lima
belas) hari. Dan memerintahkan terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan. Dari
aspek non yuridis hakim mempertimbangkan dari segi usia, masih pelajar, belum
pernah dihukum, dan telah menyesal serta berjanji untuk tidak mengulangi perbutan
tersebut.