Abstract :
Pada undang-undang No13 Tahun 2003, outsourcing di atur dalam KUH perdata Pasal 1601 b,
pasal tersebut mengatur bahwa pemborongan suatu pekerjaan adalah kesepakatan dua belah
pihak yang saling mengikatkan diri, untuk menyerahkan suatu pekerjaan kepada pihak lain dan
pihak lainya dengan membayar sejumlah harga, tetapi pengaturan dalam KUH perdata masih
belum lengkap karena belum di atur terkait pekerjaan yang di outsourcingkan serta tanggung
jawab dari perusahaan pengguna dan penyedia tenaga kerja outsourcing dan jenis perusahaan
yang dapat menyediakan tenaga kerja outsourcing.
Berdasarkan hasil riset dan penelitian PPM (riset management: 2008 terhadap 44 perusahaan dari
berbagai industri terdapat lebih dari 50% perusahaan di indonesia menggunakan jasa tenaga
outsourcing di berbagai bidang, perkembangan outsourcing di indonesia begitu pesat dengan
adanya undang-undang tentang tenagakerjaan nomor 13 tahun2003, dalam kitab undang-undang
tersebut, kebutuhan tenaga kerja di suplay dari perusahaan penyalur tenaga kerja outsourcing.
Di satu sisi buruh harus tunduk pada peraturan dari perusahaan penyalur tenaga kerja
outsourcing dan di sisi lain harus tunduk pada peraturan di peusahaan dia bekerja, kesepakatan
mengenai upah yang di tentukan oleh perusahaan penyalur dan buruh tidak bisa menuntut pada
perusahan tempat dia bekerja, sementara itu di perusahaan tempat bekerja, kecakapan dalam
bekerja, berapa hari dia bekerja, hubungan sebab akibat antara pekerja dan perusahaan tempat
bekerja dan mendapatkan hasil yang alami pekerja tadak mempunyai hubngan langsung, apabila
tanpa perusahaan penyalur outsourcing, pekerja memperoleh upah dari perusahaan tempat dia
bekerja sebagai majikan,
Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang ketenagakerjaan jelas di atur bahwa
adanya perusahaan penyedia jasa tenaga kerja oursourcing, yang berbentuk Badan Hukum dan
bertanggung jawab atas Hak-Hak tenaga kerja, selainitu di atur juga bahwa pekerjaan penunjang
saja yang di outsourcingkan