DETAIL DOCUMENT
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA KERJA SECURITY OUTSOURCING DALAM P.T. TELKOM PROPERTY DI PERUSAHAAN TELKOM REGIONAL V
Total View This Week28
Institusion
Universitas Kartini
Author
Priatama, Hendy
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2020-11-02 09:47:27 
Abstract :
Pada undang-undang No13 Tahun 2003, outsourcing di atur dalam KUH perdata Pasal 1601 b, pasal tersebut mengatur bahwa pemborongan suatu pekerjaan adalah kesepakatan dua belah pihak yang saling mengikatkan diri, untuk menyerahkan suatu pekerjaan kepada pihak lain dan pihak lainya dengan membayar sejumlah harga, tetapi pengaturan dalam KUH perdata masih belum lengkap karena belum di atur terkait pekerjaan yang di outsourcingkan serta tanggung jawab dari perusahaan pengguna dan penyedia tenaga kerja outsourcing dan jenis perusahaan yang dapat menyediakan tenaga kerja outsourcing. Berdasarkan hasil riset dan penelitian PPM (riset management: 2008 terhadap 44 perusahaan dari berbagai industri terdapat lebih dari 50% perusahaan di indonesia menggunakan jasa tenaga outsourcing di berbagai bidang, perkembangan outsourcing di indonesia begitu pesat dengan adanya undang-undang tentang tenagakerjaan nomor 13 tahun2003, dalam kitab undang-undang tersebut, kebutuhan tenaga kerja di suplay dari perusahaan penyalur tenaga kerja outsourcing. Di satu sisi buruh harus tunduk pada peraturan dari perusahaan penyalur tenaga kerja outsourcing dan di sisi lain harus tunduk pada peraturan di peusahaan dia bekerja, kesepakatan mengenai upah yang di tentukan oleh perusahaan penyalur dan buruh tidak bisa menuntut pada perusahan tempat dia bekerja, sementara itu di perusahaan tempat bekerja, kecakapan dalam bekerja, berapa hari dia bekerja, hubungan sebab akibat antara pekerja dan perusahaan tempat bekerja dan mendapatkan hasil yang alami pekerja tadak mempunyai hubngan langsung, apabila tanpa perusahaan penyalur outsourcing, pekerja memperoleh upah dari perusahaan tempat dia bekerja sebagai majikan, Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang ketenagakerjaan jelas di atur bahwa adanya perusahaan penyedia jasa tenaga kerja oursourcing, yang berbentuk Badan Hukum dan bertanggung jawab atas Hak-Hak tenaga kerja, selainitu di atur juga bahwa pekerjaan penunjang saja yang di outsourcingkan 
Institution Info

Universitas Kartini