Abstract :
Perjanjian yang erat kaitannya dengan kegiatan bisnis, memiliki tingkat
kompleksitas yang tinggi, yang acapkali berujung di pengadilan, antara lain
seperti perjanjian-perjanjian bisnis yang dibuat oleh para pihak atas dasar
kebebasan berkontrak, kemudian diingkari isinya dan dimintakan pembatalan
perjanjian ke pengadilan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui putusan
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat \yang memutus Loan Agreement antara
Nine AM Ltd. Dengan PT. Bangun Karya Pratama Lestari batal demi hukum
sudah sesuai dengan hukum perjanjian atau tidak dan mengetahui implikasi
yuridis terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam Perkara Nomor
Nomor 1572 K/Pdt/2015 tentang pembatalan perjanjian pinjam-meminjam uang.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. Sumber bahan hukum
primer dan sekunder. Pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan teknik
dokumentasi. Hasil penelitian ini antara lain (1) Putusan Pengadilan Negeri
Jakarta Barat telah sesuai dengan hukum perjanjian bahwa perjanjian tersebut
batal demi hukum. Hal ini disebabkan karena Loan Agreement telah melanggar
ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata, yaitu tidak terpenuhinya unsur suatu sebab
yang halal dan bertentangan dengan Pasal 31 Undang-Undang Bahasa serta Pasal
1339 KUH Perdata yang menentukan bahwa suatu perjanjian tidak hanya terikat
terhadap apa yang secara tegas disetujui dalam perjanjian tersebut, tetapi juga
terikat oleh kepatutan, kebiasaan, dan undang-undang; (2) Implikasi Yuridis dari
putusan tersebut adalah setiap perjanjian yang tidak dibuat sesuai dengan
ketentuan Pasal 31 Undang-Undang Bahasa akan dapat dinyatakan batal demi
hukum/ perjanjian dianggap tidak pernah ada dan para pihak dikembalikan dalam
kondisi semula. Begitupun dengan setiap perjanjian ikutan (accesoir) akan
dinyatakan pula batal demi hukum, meskipun perjanjian tersebut dibuat dihadapan
pejabat yang berwenang.