DETAIL DOCUMENT
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERJANJIAN PINJAM-MEMINJAM UANG YANG DINYATAKAN BATAL DEMI HUKUM (Studi Kasus Putusan Nomor 1572 K/Pdt/2015)
Total View This Week66
Institusion
Universitas Kartini
Author
Purnomo, Heru
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2020-11-02 09:59:55 
Abstract :
Perjanjian yang erat kaitannya dengan kegiatan bisnis, memiliki tingkat kompleksitas yang tinggi, yang acapkali berujung di pengadilan, antara lain seperti perjanjian-perjanjian bisnis yang dibuat oleh para pihak atas dasar kebebasan berkontrak, kemudian diingkari isinya dan dimintakan pembatalan perjanjian ke pengadilan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat \yang memutus Loan Agreement antara Nine AM Ltd. Dengan PT. Bangun Karya Pratama Lestari batal demi hukum sudah sesuai dengan hukum perjanjian atau tidak dan mengetahui implikasi yuridis terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam Perkara Nomor Nomor 1572 K/Pdt/2015 tentang pembatalan perjanjian pinjam-meminjam uang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. Sumber bahan hukum primer dan sekunder. Pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan teknik dokumentasi. Hasil penelitian ini antara lain (1) Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah sesuai dengan hukum perjanjian bahwa perjanjian tersebut batal demi hukum. Hal ini disebabkan karena Loan Agreement telah melanggar ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata, yaitu tidak terpenuhinya unsur suatu sebab yang halal dan bertentangan dengan Pasal 31 Undang-Undang Bahasa serta Pasal 1339 KUH Perdata yang menentukan bahwa suatu perjanjian tidak hanya terikat terhadap apa yang secara tegas disetujui dalam perjanjian tersebut, tetapi juga terikat oleh kepatutan, kebiasaan, dan undang-undang; (2) Implikasi Yuridis dari putusan tersebut adalah setiap perjanjian yang tidak dibuat sesuai dengan ketentuan Pasal 31 Undang-Undang Bahasa akan dapat dinyatakan batal demi hukum/ perjanjian dianggap tidak pernah ada dan para pihak dikembalikan dalam kondisi semula. Begitupun dengan setiap perjanjian ikutan (accesoir) akan dinyatakan pula batal demi hukum, meskipun perjanjian tersebut dibuat dihadapan pejabat yang berwenang. 
Institution Info

Universitas Kartini