DETAIL DOCUMENT
TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PENCURIAN YANG DILAKUKAN ANAK
Total View This Week40
Institusion
Universitas Kartini
Author
Malina S.O, Indri
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2020-11-02 10:23:09 
Abstract :
Tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh anak ini berbeda dengan pencurian biasa, tindak pidana pencurian dengan pemberatan seperti dilakukan dimalam hari, dipekarangan rumah dan lain-lain, maka ancaman hukumannya pun lebih berat dari pencurian biasa, penulis tertarik untuk melakukan penelitian mengenai hal tersebut. Tujuan penelitian untuk mengetahui kualifikasi perbuatan tindak pidana pencurian dan untuk mengetahui pertimbangan dan perlakuan anak dalam proses peradilan. Penelitian ini dilakukan dengan melakukan studi kepustakaan dengan cara menelaah buku-buku, literatur dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah-masalah yang akan dibahas dalam skripsi penulis. Temuan yang diperoleh dari penelitian ini antara lain: (1) Klasifikasi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh anak termuat dalam Pasal 363 ayat (1) KUHP. Jika unsur-unsur dalam pasal tersebut terpenuhi maka seseorang akan dijatuhi pidana paling lama 7 (tujuh) tahun sedangkan bila pelakunya adalah anak maka penjatuhan pidana ada 2 (dua) pidana atau tindakan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. (2) Sanksi hukum ter adap anak yang melakukan tindak pidana kejahatan yang secara garis besar sanksi hukum tersebut ada 2 (dua) macam berupa pidana dan tindakan sesuai bunyi Pasal 22 Undang-undang Nomor 3 tahun 1997. Sanksi hukum berupa pidana terdiri atas pidana pokok dan pidana tambahan. Ada empat macam pidana pokok sebagaimana diterapkan dalam Pasal 23 ayat 2 yaitu : (1) pidana 83 penjara; (2) pidana kurungan; (3) pidana denda; (4) pidana pengawasan. Mengenai pidana tambahan berdasarkan Pasal 23 ayat 3 (tiga) ada dua macam, yaitu : (1) perampasan barang-barang berharga tertentu; (2) pembayaran ganti rugi. 
Institution Info

Universitas Kartini