Abstract :
Tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh anak ini
berbeda dengan pencurian biasa, tindak pidana pencurian dengan pemberatan
seperti dilakukan dimalam hari, dipekarangan rumah dan lain-lain, maka ancaman
hukumannya pun lebih berat dari pencurian biasa, penulis tertarik untuk
melakukan penelitian mengenai hal tersebut. Tujuan penelitian untuk mengetahui
kualifikasi perbuatan tindak pidana pencurian dan untuk mengetahui
pertimbangan dan perlakuan anak dalam proses peradilan. Penelitian ini dilakukan
dengan melakukan studi kepustakaan dengan cara menelaah buku-buku, literatur
dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah-masalah yang
akan dibahas dalam skripsi penulis. Temuan yang diperoleh dari penelitian ini
antara lain: (1) Klasifikasi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang
dilakukan oleh anak termuat dalam Pasal 363 ayat (1) KUHP. Jika unsur-unsur
dalam pasal tersebut terpenuhi maka seseorang akan dijatuhi pidana paling lama 7
(tujuh) tahun sedangkan bila pelakunya adalah anak maka penjatuhan pidana ada
2 (dua) pidana atau tindakan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. (2) Sanksi hukum ter adap anak
yang melakukan tindak pidana kejahatan yang secara garis besar sanksi hukum
tersebut ada 2 (dua) macam berupa pidana dan tindakan sesuai bunyi Pasal 22
Undang-undang Nomor 3 tahun 1997. Sanksi hukum berupa pidana terdiri atas
pidana pokok dan pidana tambahan. Ada empat macam pidana pokok
sebagaimana diterapkan dalam Pasal 23 ayat 2 yaitu : (1) pidana 83 penjara; (2)
pidana kurungan; (3) pidana denda; (4) pidana pengawasan. Mengenai pidana
tambahan berdasarkan Pasal 23 ayat 3 (tiga) ada dua macam, yaitu : (1)
perampasan barang-barang berharga tertentu; (2) pembayaran ganti rugi.