DETAIL DOCUMENT
ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM PEKERJA RUMAH TANGGA (PRT) DITINJAU DARI UNDANGUNDANG KETENAGAKERJAAN
Total View This Week30
Institusion
Universitas Kartini
Author
Waluyo, Joko
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2020-11-02 10:26:33 
Abstract :
Keberadaan PERMENAKER RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Hukum bagi Pekerja Rumah Tangga (PRT), merupakan peraturan yang sangat penting untuk memberi jaminan kepastian hukum kepada para Asisten Rumah Tangga dalam memperoleh hak-hak mereka dan melaksanakan kewajiban mereka. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk Perlindungan Hukum terhadap Pekerja yang bekeija sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT) Peraturan Perundang-Undangan Bidang Ketenagakerjaan dn mengetahui peran Lembaga Penyalur Pekerja Rumah Tangga (LPPRT) menurut PERMENAKER RI No.2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Hukum bagi PRT. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Sumber bahan hukum penelitian ini adalah sumber bahan hukum primer, yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang No.l3 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dan PERMENAKER Rl No.2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Hukum bagi Pekerja Rumah Tangga (PRT). Metode pengumpulandata dilakukan dengan metode studi pustaka kemudian diolah dengan melakukan seleksi data, klasifikasi data, dan penyusunan data. Teknik analisis dalam penelitian ini menggunakan logika berfikir deduktif. Hasil penelitian ini antara lain yaitu bentuk Perlindungan Hukum terhadap pekcrja Rumah Tangga telah dijawab oleh pemerintah dengan adanya PERMENAKER Rl Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Hukum bagi Pekerja Rumah Tangga (PRT), Pengguna (majikan) dan PRT wajib membuat Perjanjian Kerja tertulis atau lisan yang memuat hak dan kewajiban yang dapat dipahami oleh kedua belah pihak serta diketahui oleh Ketua Rukun Tetangga atau dengan sebutan lain di wilayah dimana PRT akan bekerja, dan dalam perjanjian kerja tersebut dijelaskan tentang hak dan kewajiban masing masing pihak yang bertujuan untuk memberikan kepastian dan perlindungan bagi kedua belah pihak dan Peran Lembaga Penyalur Pekerja Rumah Tangga (LPPRT), adalah badan usaha yang wajib memiliki SIU-LPPRl, dan telah mendapat izin tertulis dari Gubernur atau pejabat yang ditunjuk untuk merekrut dan menyalurkan PRT, berperan untuk menyeleksi calon pengguna PRT, memastikan calon PRT dalam kondisi sehat dan dapat bekerja dengan baik, memonitor PRT yang telah disalurkan pada Pengguna, mengembalikan imbalan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) dalam hal PRT tidakbersedia melanjutkan bekerja daiam waktu sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan 
Institution Info

Universitas Kartini