Abstract :
Keberadaan PERMENAKER RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan
Hukum bagi Pekerja Rumah Tangga (PRT), merupakan peraturan yang sangat penting
untuk memberi jaminan kepastian hukum kepada para Asisten Rumah Tangga dalam
memperoleh hak-hak mereka dan melaksanakan kewajiban mereka. Tujuan dari
penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk Perlindungan Hukum terhadap Pekerja
yang bekeija sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT) Peraturan Perundang-Undangan
Bidang Ketenagakerjaan dn mengetahui peran Lembaga Penyalur Pekerja Rumah Tangga
(LPPRT) menurut PERMENAKER RI No.2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Hukum
bagi PRT.
Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Sumber bahan hukum
penelitian ini adalah sumber bahan hukum primer, yaitu Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang No.l3 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dan
PERMENAKER Rl No.2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Hukum bagi Pekerja
Rumah Tangga (PRT). Metode pengumpulandata dilakukan dengan metode studi
pustaka kemudian diolah dengan melakukan seleksi data, klasifikasi data, dan
penyusunan data. Teknik analisis dalam penelitian ini menggunakan logika
berfikir deduktif. Hasil penelitian ini antara lain yaitu bentuk Perlindungan
Hukum terhadap pekcrja Rumah Tangga telah dijawab oleh pemerintah dengan
adanya PERMENAKER Rl Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Hukum
bagi Pekerja Rumah Tangga (PRT), Pengguna (majikan) dan PRT wajib membuat
Perjanjian Kerja tertulis atau lisan yang memuat hak dan kewajiban yang dapat
dipahami oleh kedua belah pihak serta diketahui oleh Ketua Rukun Tetangga atau
dengan sebutan lain di wilayah dimana PRT akan bekerja, dan dalam perjanjian
kerja tersebut dijelaskan tentang hak dan kewajiban masing masing pihak yang
bertujuan untuk memberikan kepastian dan perlindungan bagi kedua belah pihak
dan Peran Lembaga Penyalur Pekerja Rumah Tangga (LPPRT), adalah badan
usaha yang wajib memiliki SIU-LPPRl, dan telah mendapat izin tertulis dari
Gubernur atau pejabat yang ditunjuk untuk merekrut dan menyalurkan PRT,
berperan untuk menyeleksi calon pengguna PRT, memastikan calon PRT dalam
kondisi sehat dan dapat bekerja dengan baik, memonitor PRT yang telah
disalurkan pada Pengguna, mengembalikan imbalan jasa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 ayat (3) dalam hal PRT tidakbersedia melanjutkan bekerja daiam
waktu sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan