DETAIL DOCUMENT
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA YANG TERGABUNG DALAM ANGGOTA SERIKAT PEKERJA NASIONAL KOTA SURABAYA AKIBAT ADANYA MUTASI DI P.T. CITRA NUTRINDO LANGGENG DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN
Total View This Week29
Institusion
Universitas Kartini
Author
Chotimah, Khusnul
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2020-11-02 10:29:58 
Abstract :
Peran dan fungsi Serikat Pekerja Naional Kota Surabaya dalam memberikan perlindungan terhadap anggota yang tergabung dalam anggota Serikat Pekerja Nasional akibat adanya mutasi di P.T. Citra Nutrindo Langgeng. Ketentuan mengenai Serikat Pekerja dilihat di dalam Pasal 104 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan secara khusus di dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Buruh. Upaya Penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang dilakukan melalui mediasi ini tentunya memiliki berbagai macam kendala dalam penyelesaiannya, di antaranya yaitu tidak semua perselisihan dapat berjalan lancar sesuai yang telah ditentukan dalam pasal 15 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, yaitu penyelesaian dilakukan dalam jangka waktu 30 hari seringkali tidak sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Sehingga dapat merugikan kedua belah pihak yang bersengketa. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana peran dan fungsi Serikat Pekerja Nasional Kota Surabaya serta upaya hukum yang dilakukan dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anggota yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional akibat adanya mutasi di P.T. Citra Nutrindo Langgeng ditinjau dari Undang-Undang Ketenagakerjaan. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum yuridis normatif. Sumber bahan hukum penelitian ini antara lain sumber bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian ini yaitu peran dan fungsi Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Surabaya dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anggota dan upaya hukum yang dilakukan sesuai dengan prosedur dan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara bipartit bersifat imperatif, yaitu mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial lainnya (mediasi, konsiliasi, arbitrasi ataupun melalui pengadilan hubungan industrial) dapat dilakukan jika para pihak yang berselisih telah melakukan perundingan bipartit terlebih dahulu. Dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara tripartit, mediasi, konsiliasi dan arbitrasi dilakukan dengan memilih salah satu di antara tiga jenis tripartite tersebut. 
Institution Info

Universitas Kartini