Abstract :
Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui tentang siapa yang
dapat dipertanggungjawabkan dalam tindak pidana perdagangan orang dan
bagaimana Komparasi (perbandingan) pertanggungjawaban pidana bagi pelaku
perdagangan orang ditinjau dari KUHP dan UU RI NO. 21 TAHUN 2007.
Sedangkan perumusan kerangka pikiran dalam penulisan hukum ini bahwa
subyek tindak pidana perdagangan orang ditinjau dari KUHP dan UU RI NO 21
TAHUN 2007 berbeda. Dimana ditinjau dari KUHP subyek tindak pidana
perdagangan orang adalah manusia dan dalam UU RI NO 21 TAHUN 2007
subyek tindak pidana perdagangan orang tidak hanya berupa manusia tetapi juga
korporasi.
Penulisan yang dilakukan menggunakan jenis penelitian normatif, jenis
data yang digunakan adalah data sekunder, sumber data yang digunakan adalah
sumber data sekunder. Setelah data terkumpul kemudian data dianalisa dengan
menggunakan metode analisa isi (content analysis).
Sebagai kesimpulan dalam penulisan ini dapat katakan bahwa pelaku tindak
pidana perdagangan orang ditinjau dari KUHP digolonglan menjadi : (1). pembuat
tunggal (dader), (2). para pembuat (Mede dader) yang terdiri dari empat bentuk
sebagaimana disebut dalam pasal 55 ayat (1) KUHP yaitu : orang yang melakukan
(pleger), orang yang menyuruh melakukan (doen pleger), orang yang turut serta
melakukan (mede pleger),orang yang menganjurkan (uitloker). (3). pembuat
pembantu (Medeplichtige) yaitu pada saat kejahatan dilakukan dan sebelum
kejahatan dilakukan. Sedangkan dalam UU RI NO 21 TAHUN 2007 pelaku
tindak pidana perdagangan orang digolongkan menjadi : (1). Setiap orang yang
terdiri dari orang perorangan dan korporasi, (2). Penyelengara negara, (3).
Penganjur (Uitlokker) dan atau menyuruhlakukan (Doen pleger), (4). Membantu
melakukan (Medeplichtigheid) pembantuan tidak hanya sebelum atau pada saat
kejahatan perdagangan orang dilakukan tetapi juga sesudah kejahatan
perdagangan orang, (5). Orang yang turut melakukan (Mede pleger), (6).
Pengguna, (7). Kelompok terorganisasi. Mengenai pertanggungjawaban pidana
bagi pelaku perdagangan orang bahwa ancaman hukuman atau sanksi pidana
dalam UU RI NO. 21 TAHUN lebih berat dibandingkan dengan KUHP. Dalam
UU RI NO. 21 TAHUN 2007 dicantumkan pidana penjara minimal dan maksimal
serta denda maksimal dan minimal terhadap pelakunya sesuai dengan
penggolongan pelaku. Disamping itu dalam UU RI NO. 21 TAHUN 2007
terdapat ketentuan yang menyimpang dari ketentuan KUHP seperti dalam hal
pertanggungjawaban pidana pelaku pembantu.