DETAIL DOCUMENT
STUDI KOMPARASI PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DELIK PERDAGANGAN ORANG DITINJAU DARI KUHP DAN UU RI NO. 21 TAHUN 2007
Total View This Week30
Institusion
Universitas Kartini
Author
Merung, Plasida
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2020-11-19 05:02:09 
Abstract :
Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui tentang siapa yang dapat dipertanggungjawabkan dalam tindak pidana perdagangan orang dan bagaimana Komparasi (perbandingan) pertanggungjawaban pidana bagi pelaku perdagangan orang ditinjau dari KUHP dan UU RI NO. 21 TAHUN 2007. Sedangkan perumusan kerangka pikiran dalam penulisan hukum ini bahwa subyek tindak pidana perdagangan orang ditinjau dari KUHP dan UU RI NO 21 TAHUN 2007 berbeda. Dimana ditinjau dari KUHP subyek tindak pidana perdagangan orang adalah manusia dan dalam UU RI NO 21 TAHUN 2007 subyek tindak pidana perdagangan orang tidak hanya berupa manusia tetapi juga korporasi. Penulisan yang dilakukan menggunakan jenis penelitian normatif, jenis data yang digunakan adalah data sekunder, sumber data yang digunakan adalah sumber data sekunder. Setelah data terkumpul kemudian data dianalisa dengan menggunakan metode analisa isi (content analysis). Sebagai kesimpulan dalam penulisan ini dapat katakan bahwa pelaku tindak pidana perdagangan orang ditinjau dari KUHP digolonglan menjadi : (1). pembuat tunggal (dader), (2). para pembuat (Mede dader) yang terdiri dari empat bentuk sebagaimana disebut dalam pasal 55 ayat (1) KUHP yaitu : orang yang melakukan (pleger), orang yang menyuruh melakukan (doen pleger), orang yang turut serta melakukan (mede pleger),orang yang menganjurkan (uitloker). (3). pembuat pembantu (Medeplichtige) yaitu pada saat kejahatan dilakukan dan sebelum kejahatan dilakukan. Sedangkan dalam UU RI NO 21 TAHUN 2007 pelaku tindak pidana perdagangan orang digolongkan menjadi : (1). Setiap orang yang terdiri dari orang perorangan dan korporasi, (2). Penyelengara negara, (3). Penganjur (Uitlokker) dan atau menyuruhlakukan (Doen pleger), (4). Membantu melakukan (Medeplichtigheid) pembantuan tidak hanya sebelum atau pada saat kejahatan perdagangan orang dilakukan tetapi juga sesudah kejahatan perdagangan orang, (5). Orang yang turut melakukan (Mede pleger), (6). Pengguna, (7). Kelompok terorganisasi. Mengenai pertanggungjawaban pidana bagi pelaku perdagangan orang bahwa ancaman hukuman atau sanksi pidana dalam UU RI NO. 21 TAHUN lebih berat dibandingkan dengan KUHP. Dalam UU RI NO. 21 TAHUN 2007 dicantumkan pidana penjara minimal dan maksimal serta denda maksimal dan minimal terhadap pelakunya sesuai dengan penggolongan pelaku. Disamping itu dalam UU RI NO. 21 TAHUN 2007 terdapat ketentuan yang menyimpang dari ketentuan KUHP seperti dalam hal pertanggungjawaban pidana pelaku pembantu. 
Institution Info

Universitas Kartini