Abstract :
Penyampaian aspirasi dan pendapat yang dilakukan oleh Para Pekerja seringkali
ternyata tidak berbuah manis karena menurut Perusahaan tindak-tanduk
penyampaian pendapat tersebut termasuk pelanggaran berat dengan dasar hukum
Pasal 108 ayat (45) dan Pasal 109 ayat (3) Huruf c Perjanjian Kerja Bersama
Peruri Periode 2014-2015. Keputusan untuk Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
yang dilakukan oleh Perum Peruri ternyata tidak diterima oleh Para Pekerja
sehingga membawa perselisihan ini sampai ke Kasasi Mahkamah Agung. Tujuan
dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui kedudukan hukum
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena pelanggaran berat yang dilakukan oleh
pekerja, mengetahui kesesuaian penerapan Peraturan Perundang-Undangan
mengenai perburuhan berjalan dengan baik atau masih ada penyimpangan dalam
praktiknya, dan mengetahui langkah upaya hukum yang ditempuh buruh demi
mendapatkan hak-haknya setelah terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh
Perusahaan. Metode pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini
adalah normatif yuridis. Peneliti menggunakan tiga bahan hukum, yakni bahan
hukum primer, sekunder, dan bahan non hukum. Teknik pengumpulan data yang
dilakukan pada studi ini yakni dengan studi kepustakaan. Cara pengolahan bahan
hukum dilakukan secara deduktif. Hasil penelitian ini antara lain 1. Kesalahan
berat sebagaimana diatur dalam pasal 158 Undang-undang Nomor 13 tahun 2003
tentang ketenagakerjaan pada dasarnya adalah merupakan perbuatan pidana yang
penyelesaiannya harus mengikuti hukum acara pidana yang berlaku, oleh karena
itu mekanisme pemutusan hubungan kerja karena pekerja melakukan kesalahan
berat tidak boleh dilakukan secara sepihak oleh pengusaha tetapi harus menunggu
proses peradilan pidana sampai terbit putusan pengadilan yang mempunyai
kekuatan hukum tetap dan menyatakan bahwa pekerja telah terbukti secara sah
dan meyakinkan telah melakukan kesalahan berat. Pada dasarnya pemutusan
hubungan kerja apapun alasan penyebabnya sangat merugikan untuk pekerja, oleh
karena itu diperlukan perlindungan terhadap pekerja agar terhindar dari
pemutusan hubungan kerja, perlindungan dapat dilakukan dengan membuat
regulasi yang memproteksi pekerja dari potensi pemutusan hubungan kerja
maupun melalui advokasi dari serikat pekerja yang ada di perusahaan dengan
memperjuangkan agar sedapat mungkin tidak terjadi pemutusan hubungan kerja
tetapi jika pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindarkan maka serikat
pekerja/serikat buruh didalam perusahaan harus memperjuangkan agar pekerja
yang di putus hubungan kerja mendapatkan hak-haknya