DETAIL DOCUMENT
ANALISIS YURIDIS PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA AKIBAT KESALAHAN BERAT PEKERJA
Total View This Week41
Institusion
Universitas Kartini
Author
-, Purwandi
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2020-11-19 05:06:14 
Abstract :
Penyampaian aspirasi dan pendapat yang dilakukan oleh Para Pekerja seringkali ternyata tidak berbuah manis karena menurut Perusahaan tindak-tanduk penyampaian pendapat tersebut termasuk pelanggaran berat dengan dasar hukum Pasal 108 ayat (45) dan Pasal 109 ayat (3) Huruf c Perjanjian Kerja Bersama Peruri Periode 2014-2015. Keputusan untuk Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh Perum Peruri ternyata tidak diterima oleh Para Pekerja sehingga membawa perselisihan ini sampai ke Kasasi Mahkamah Agung. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui kedudukan hukum Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena pelanggaran berat yang dilakukan oleh pekerja, mengetahui kesesuaian penerapan Peraturan Perundang-Undangan mengenai perburuhan berjalan dengan baik atau masih ada penyimpangan dalam praktiknya, dan mengetahui langkah upaya hukum yang ditempuh buruh demi mendapatkan hak-haknya setelah terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh Perusahaan. Metode pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif yuridis. Peneliti menggunakan tiga bahan hukum, yakni bahan hukum primer, sekunder, dan bahan non hukum. Teknik pengumpulan data yang dilakukan pada studi ini yakni dengan studi kepustakaan. Cara pengolahan bahan hukum dilakukan secara deduktif. Hasil penelitian ini antara lain 1. Kesalahan berat sebagaimana diatur dalam pasal 158 Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pada dasarnya adalah merupakan perbuatan pidana yang penyelesaiannya harus mengikuti hukum acara pidana yang berlaku, oleh karena itu mekanisme pemutusan hubungan kerja karena pekerja melakukan kesalahan berat tidak boleh dilakukan secara sepihak oleh pengusaha tetapi harus menunggu proses peradilan pidana sampai terbit putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dan menyatakan bahwa pekerja telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan kesalahan berat. Pada dasarnya pemutusan hubungan kerja apapun alasan penyebabnya sangat merugikan untuk pekerja, oleh karena itu diperlukan perlindungan terhadap pekerja agar terhindar dari pemutusan hubungan kerja, perlindungan dapat dilakukan dengan membuat regulasi yang memproteksi pekerja dari potensi pemutusan hubungan kerja maupun melalui advokasi dari serikat pekerja yang ada di perusahaan dengan memperjuangkan agar sedapat mungkin tidak terjadi pemutusan hubungan kerja tetapi jika pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindarkan maka serikat pekerja/serikat buruh didalam perusahaan harus memperjuangkan agar pekerja yang di putus hubungan kerja mendapatkan hak-haknya 
Institution Info

Universitas Kartini