Abstract :
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum
pekerja kontrak berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 7/PUUXII/2014, terutama bagi Pekerja di Indonesia yang masih bersatus PKWT
(Perjanjian Kerja Waktu Tertentu).
Metode pendekatan yang digunakan dalam meneliti dan menelaah permasalahan
tersebut adalah memakai metode penelitian normatif dengan pendekatan undangundang (statute approach) artinya, metode pendekatan yang dilakukan dengan
menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu
hukum yang sedang diteliti.
Hasil penelitian dapat diseimpulkan bahwa Sesuai dengan ketentuan UndangUndang Ketenagakerjaan bahwa istilah pekerja/buruh kontrak atau Perjanjian
Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
(PKWT) outsorcing, ketika bekerja dan terikat oleh perjanjian kerja dengan
pengusaha kesemuanya berhak mendapat perlindungan hukum yang sama,
minimal setara dengan hak-hak perlindungan pekerja Perjanjian Kerja Waktu
Tidak Tertentu (PKWTT)