DETAIL DOCUMENT
PERLINDUNGAN HUKUM PEKERJA KONTRAK BERDASARKAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR: 7/PUU-XII/2014
Total View This Week29
Institusion
Universitas Kartini
Author
Susanto, Adrianus Heru
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2020-11-02 05:52:16 
Abstract :
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum pekerja kontrak berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 7/PUUXII/2014, terutama bagi Pekerja di Indonesia yang masih bersatus PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu). Metode pendekatan yang digunakan dalam meneliti dan menelaah permasalahan tersebut adalah memakai metode penelitian normatif dengan pendekatan undangundang (statute approach) artinya, metode pendekatan yang dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang diteliti. Hasil penelitian dapat diseimpulkan bahwa Sesuai dengan ketentuan UndangUndang Ketenagakerjaan bahwa istilah pekerja/buruh kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) outsorcing, ketika bekerja dan terikat oleh perjanjian kerja dengan pengusaha kesemuanya berhak mendapat perlindungan hukum yang sama, minimal setara dengan hak-hak perlindungan pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) 
Institution Info

Universitas Kartini