Abstract :
Tulisan ini berfokus pada analisis yuridis kedudukan dan perlindungan hukum
Pekerja Rumah Tangga di lihat dari persfektif peraturan perundang - undangan
ketenagakerjaan. Dari penelitian penulis dengan menggunakan metode penelitian
yuridis normatif, diperoleh kesimpulan:
1) Bahwa peraturan perundang undangan bidang ketenagakerjaan sama sekali
tidak memberikan jaminan akan kedudukan dan perlindungan hukum bagi
Pekerja Rumah Tangga, baik dalam sistim pengupahan, Keselamatan Kerja,
Kesehatan Kerja serta progam jaminan sosial tenaga kerja. Perlindungan
Pekerja Rumah Tangga sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga
Kerja Nomor 2 Tahun 2015 tidak mempunyai dasar hukum yang jelas serta
substansinya bersifat diskriminatif jika dibandingkan dengan substansi di
dalam peratauran perundangan ketenagakerjaan.
2) Bahwa upaya-upaya yang dilakukan guna menjamin kedudukan dan
perlindungan terhadap Perkerja Rumah Tangga adalah merekonstruksi ulang
atau merevisi seluruh aturan yang menyangkut ketenagakerjaan agar terjadi
persamaan dan kesederajatan atara Pekerja Rumah Tangga dengan pekerja
lainnya dan memberikann kewenangan kepada Pengadilan Hubungan
Industrial untuk mengadili perkara perselisihan anta Pekerja Rumah Tangga
dengan majikan serta memberi kesempatan kepada Pekerja Rumah Tangga
untuk berserikat dan berkumpul.