Abstract :
Penulisan dilakukan dengan menggunakan jenis penelitian normatif empiris
dengan pendekatan yuridis empiris. Pengumpulan data yang digunakan pengumpulan
data primer, data sekunder, dan data tersier, serta pengumpulan data, selanjutnya data
diolah dan dianalisa secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa dengan menggunakan 3D Secure pada setiap
transaksi kartu kredit, dapat meningkatkan keamanan dalam bertransaksi. Hal tersebut
diupayakan agar nasabah dapat bertransaksi dengan aman dan nyaman. Namun pada
prakteknya, hal ini belum sepenuhnya terealisasi, karena bentuk tanggungjawab bank
sebagai pemberi jasa kartu kredit atas kerugian yang diderita nasabahnya pada suatu
transaksi online yang tidak dilakukan, dirasa belum cukup menjadi solusi bagi pihak
nasabah, mengingat bank hanya bersifat membantu untuk menemukan kecurangan yang
terjadi dalam proses transaksi, melalui sanggahan transaksi yang diajukan oleh nasabah.
Upaya pemerintah dalam perlindungan hukum kepada nasabah pemegang kartu kredit
dalam transaksi elektronik terdapat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen (UUPK), Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang
Perdagangan (UU Perdagangan. UU Perdagangan menjelaskan ketentuan lebih lanjut
mengenai transaksi perdagangan melalui sistem elektronik berdasarkan Peraturan. UUPK
menjelaskan bahwa perlindungan konsumen berasaskan manfaat, keadilan,
keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum, hak-hak
konsumen yang salah satu diantaranya adalah hak atas kenyamanan dan keamanan,
larangan pencantuman klausa baku oleh pelaku usaha yang berisi pengalihantanggungjawab pelaku usaha dan lain-lain, yang dapat merugikan konsumen, serta
memberikan perlindungan bagi konsumen dengan mewajibkan pelaku usaha yang
memperdagangkan jasa, untuk memenuhi jaminan dan/atau garansi yang disepakati atau
yang diperjanji