DETAIL DOCUMENT
PERLINDUNGAN NASABAH KARTU KREDIT DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Total View This Week42
Institusion
Universitas Kartini
Author
VERLIANTI, ANGGRAENI SURYA
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2020-11-02 07:47:38 
Abstract :
Penulisan dilakukan dengan menggunakan jenis penelitian normatif empiris dengan pendekatan yuridis empiris. Pengumpulan data yang digunakan pengumpulan data primer, data sekunder, dan data tersier, serta pengumpulan data, selanjutnya data diolah dan dianalisa secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa dengan menggunakan 3D Secure pada setiap transaksi kartu kredit, dapat meningkatkan keamanan dalam bertransaksi. Hal tersebut diupayakan agar nasabah dapat bertransaksi dengan aman dan nyaman. Namun pada prakteknya, hal ini belum sepenuhnya terealisasi, karena bentuk tanggungjawab bank sebagai pemberi jasa kartu kredit atas kerugian yang diderita nasabahnya pada suatu transaksi online yang tidak dilakukan, dirasa belum cukup menjadi solusi bagi pihak nasabah, mengingat bank hanya bersifat membantu untuk menemukan kecurangan yang terjadi dalam proses transaksi, melalui sanggahan transaksi yang diajukan oleh nasabah. Upaya pemerintah dalam perlindungan hukum kepada nasabah pemegang kartu kredit dalam transaksi elektronik terdapat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (UU Perdagangan. UU Perdagangan menjelaskan ketentuan lebih lanjut mengenai transaksi perdagangan melalui sistem elektronik berdasarkan Peraturan. UUPK menjelaskan bahwa perlindungan konsumen berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum, hak-hak konsumen yang salah satu diantaranya adalah hak atas kenyamanan dan keamanan, larangan pencantuman klausa baku oleh pelaku usaha yang berisi pengalihantanggungjawab pelaku usaha dan lain-lain, yang dapat merugikan konsumen, serta memberikan perlindungan bagi konsumen dengan mewajibkan pelaku usaha yang memperdagangkan jasa, untuk memenuhi jaminan dan/atau garansi yang disepakati atau yang diperjanji 
Institution Info

Universitas Kartini