Abstract :
Tujuan dilakukannya penulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimana
pengaturan perlindungan hukum Bagi Tenaga Kerja Wanita (TKW) dan
bagaimana peran pemerintah dalam menanggulangi tindak pidana trafficking bagi
tenaga kerja wanita (TKW). Dengan menggunakan metode yuridis normatif,
disimpulkan: 1. Setiap pekerja/buruh berhak mendapatkan perlindungan atas
keselamatan dan kesehtan kerja dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan
hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas nasional. Untuk itu ditempu
dengan kebijakan penyelenggaraan upaya keselamatan dan kesehatan kerja setiap
perusahaan. Keselamatan dan kesehatan kerja merupakan salah satu bentuk
perlindungan tenaga kerja dan menjadi hak dasar pekerja/buruh Pasal 86 Ayat (1)
Huruf a Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003. Untuk itu pengusaha wajib
melaksanakan secara sistematis dan teritegrasi dengan sistem manajemen
perusahaan. Dengan demikian, eksistensi pereturan perundang-undangan
keselamatan dana kesehatan kerja. 2. Secara Internal yaitu mekanaisme
rekruitmen yang tidak benar. Secara eksternal pada posisi penempatan diluar
negeri para tenaga kerja wanita identitasnya tidak sesuai dengan proses
rekruitmenn dan hilangnya komunikasi yang dapat mengakibatkan pelanggaran
hak asasi manusia yang melekat pada para TKW. Situasi dan kondisi inii juga
membuat lemahnya daya tawar TKW Indonesia ketika berhadapan dengan
majikan dan agen yang ada di negara tujuan bekerja.