DETAIL DOCUMENT
ANALISIS YURIDIS APLIKASI INTERNET SEBAGAI ALAT BUKTI ELEKTRONIK DALAM HUKUM ACARA PERDATA
Total View This Week37
Institusion
Universitas Kartini
Author
Oetomo, Bram Condro
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2020-11-02 08:03:06 
Abstract :
Perkembangan yang terjadi menyangkut alat bukti elektronik, berpengaruh terhadap sistem pembuktian perdata. Masalah pengakuan aplikasi internet sebagai alat bukti elektronik memang menjadi isu yang menarik seiring pesatnya perkembangan dan penggunaan teknologi informasi (internet). Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis yuridis aplikasi internet sebagai alat bukti yang sah dalam Hukum Acara Perdata, menjelaskan aplikasi internet dapat dijadikan alat bukti elektronik yang sah dalam praktik penyelesaian sengketa perdata melalui pengadilan, dan menjelaskan implikasi perkembangan aplikasi internet sebagai alat bukti elektronik yang sah dalam sistem pembuktian penyelesaian sengketa perdata melalui pengadilan di Indonesia. Penulis menggunakan metode penelitian Hukum Normatif. Sumber bahan hukum diperoleh dari Undang-Undang Dasar 1945, KUHPerdata, HIR/ RBg, RV, dan peraturan perundang-undangan lainnya. Pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan metode studi liberator dan dokumentasi. Sumber bahan hukum dianalisis dengan pengumpulan bahn, editing, dan pengklasifikasian data-data. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa sesuai dengan hukum acara perdata yang berlaku di Indonesia seperti yang diatur dalam Pasal 1866 KUHPerdata dan Pasal 284 RBg/ 164 HIR, alat-alat bukti yang sah terdiri dari bukti tulisan, bukti dengan saksi-saksi, persangkaan-persangkaan, pengakuan dan sumpah. Apabila dilihat dari kelima macam alat bukti maka aplikasi internet termasuk dalam kategori alat bukti tulisan, perkembangan aplikasi internet melalui transaksi perdagangan modern, seperti misalnya e-mail, pemeriksaan saksi menggunakan teleconference, sms, cctv, informasi elektronik, tiket elektronik, data/dokumen elektronik, dan sarana elektronik lainnya sebagai media penyimpan data, sudah mulai digunakan oleh hakim dalam menyelesaikan sengketa melalui pengadilan. Secara materil sudah diakomodasi pengaturannya dalam UU Dokumen Perusahaan dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik, dan implikasi perkembangan Aplikasi Internet terhadap sistem pembuktian dalam penyelesaian sengketa perdata melalui pengadilan di Indonesia adalah bahwa perkembangan aplikasi internet melalui transaksi perdagangan modern, mempengaruhi sistem pembuktian hukum acara perdata yang selama ini berlaku. Pada umumnya hakim mau menerima dan mengakui bukti elektronik sebagai alat bukti dalam menyelesaikan sengketa merk dagang atau kepailitan perusahaan. Kekuatan pembuktiannya diserahkan kepada hakim (mempunyai kekuatan pembuktian bebas). 
Institution Info

Universitas Kartini