Abstract :
Perkembangan yang terjadi menyangkut alat bukti elektronik, berpengaruh
terhadap sistem pembuktian perdata. Masalah pengakuan aplikasi internet sebagai
alat bukti elektronik memang menjadi isu yang menarik seiring pesatnya
perkembangan dan penggunaan teknologi informasi (internet). Penelitian ini
dilakukan untuk menganalisis yuridis aplikasi internet sebagai alat bukti yang sah
dalam Hukum Acara Perdata, menjelaskan aplikasi internet dapat dijadikan alat
bukti elektronik yang sah dalam praktik penyelesaian sengketa perdata melalui
pengadilan, dan menjelaskan implikasi perkembangan aplikasi internet sebagai
alat bukti elektronik yang sah dalam sistem pembuktian penyelesaian sengketa
perdata melalui pengadilan di Indonesia. Penulis menggunakan metode penelitian
Hukum Normatif. Sumber bahan hukum diperoleh dari Undang-Undang Dasar
1945, KUHPerdata, HIR/ RBg, RV, dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan metode studi liberator dan
dokumentasi. Sumber bahan hukum dianalisis dengan pengumpulan bahn, editing,
dan pengklasifikasian data-data. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa sesuai
dengan hukum acara perdata yang berlaku di Indonesia seperti yang diatur dalam
Pasal 1866 KUHPerdata dan Pasal 284 RBg/ 164 HIR, alat-alat bukti yang sah
terdiri dari bukti tulisan, bukti dengan saksi-saksi, persangkaan-persangkaan,
pengakuan dan sumpah. Apabila dilihat dari kelima macam alat bukti maka
aplikasi internet termasuk dalam kategori alat bukti tulisan, perkembangan
aplikasi internet melalui transaksi perdagangan modern, seperti misalnya e-mail,
pemeriksaan saksi menggunakan teleconference, sms, cctv, informasi elektronik,
tiket elektronik, data/dokumen elektronik, dan sarana elektronik lainnya sebagai
media penyimpan data, sudah mulai digunakan oleh hakim dalam menyelesaikan
sengketa melalui pengadilan. Secara materil sudah diakomodasi pengaturannya
dalam UU Dokumen Perusahaan dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik, dan
implikasi perkembangan Aplikasi Internet terhadap sistem pembuktian dalam
penyelesaian sengketa perdata melalui pengadilan di Indonesia adalah bahwa
perkembangan aplikasi internet melalui transaksi perdagangan modern,
mempengaruhi sistem pembuktian hukum acara perdata yang selama ini berlaku.
Pada umumnya hakim mau menerima dan mengakui bukti elektronik sebagai alat
bukti dalam menyelesaikan sengketa merk dagang atau kepailitan perusahaan.
Kekuatan pembuktiannya diserahkan kepada hakim (mempunyai kekuatan
pembuktian bebas).