DETAIL DOCUMENT
PENUNTUTAN TERHADAP PELAKU ABORSI DENGAN BERLAKUNYA PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 61 TAHUN 2014 TENTANG KESEHATAN REPRODUKSI (Studi Kasus Perkara Nomor 243/Pid.Sus/2015/PN.Kpg)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muhammadiyah Jember
Author
DEWI, ENI KURNIA
Subject
348 Laws, Regulations & Cases 
Datestamp
2021-06-07 03:01:14 
Abstract :
Aborsi merupakan salah satu jenis tindak pidana yang diatur dalam KUHP, akan tetapi dalam perkembangannya aborsi tidak hanya diatur dalam KUHP melainkan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Reproduksi. Ketentuan Pasal 299 dan 346-349 KUHP tidak mengatur tentangabortus provocatus medicalis atau abortus provocatus therapeuticus. Tetapi di dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 justru memperbolehkan terjadinya abortus provocatus medicalis dengan spesifikasi therapeutics. Dalam perkara aborsi pada Putusan Nomor 243/Pid.Sus/2015/PN.Kpg dapat diketahui bahwa penuntut umum hanya menuntut terdakwa saja. Mengingat bahwa, dalam kasus ini terdapat pelaku utama yang telah menyebabkan hilangnya nyawa janin. Oleh karena itu, perlu adanya kecermatan dan ketelitian oleh penuntut umum dalam melakukan penuntutan. Hal tersebut memberikan kesempatan pada kepada penulis untuk mengkaji lebih dalam tentang bagaimana penuntutan dan pertanggungjawaban pidan terhadap pelaku aborsi dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi (Studi Kasus Perkara Nomor 243/Pid.Sus/2015/PN.Kpg) 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Jember