Institusion
Universitas Muhammadiyah Jember
Author
DEWI, ENI KURNIA
Subject
348 Laws, Regulations & Cases
Datestamp
2021-06-07 03:01:14
Abstract :
Aborsi merupakan salah satu jenis tindak pidana yang diatur dalam KUHP, akan tetapi
dalam perkembangannya aborsi tidak hanya diatur dalam KUHP melainkan juga diatur dalam
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo Peraturan Pemerintah Nomor 61
Tahun 2014 Tentang Kesehatan Reproduksi. Ketentuan Pasal 299 dan 346-349 KUHP tidak
mengatur tentangabortus provocatus medicalis atau abortus provocatus therapeuticus. Tetapi di
dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 justru memperbolehkan terjadinya abortus
provocatus medicalis dengan spesifikasi therapeutics. Dalam perkara aborsi pada Putusan
Nomor 243/Pid.Sus/2015/PN.Kpg dapat diketahui bahwa penuntut umum hanya menuntut
terdakwa saja. Mengingat bahwa, dalam kasus ini terdapat pelaku utama yang telah
menyebabkan hilangnya nyawa janin. Oleh karena itu, perlu adanya kecermatan dan ketelitian
oleh penuntut umum dalam melakukan penuntutan. Hal tersebut memberikan kesempatan pada
kepada penulis untuk mengkaji lebih dalam tentang bagaimana penuntutan dan
pertanggungjawaban pidan terhadap pelaku aborsi dengan berlakunya Peraturan Pemerintah
Nomor 61 tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi (Studi Kasus Perkara Nomor
243/Pid.Sus/2015/PN.Kpg)