Institusion
Universitas Muhammadiyah Jember
Author
Ardiasnyah, Faisal Arif
Subject
348 Laws, Regulations & Cases
Datestamp
2021-06-07 03:06:55
Abstract :
Tugas seorang Kepala Desa sangatlah luas dan kongkrit. Diibaratkan sebagai
seorang ?presiden desa? dimana ia langsung melayani kebutuhan masyarakat desanya
dan membantu terselenggaranya tugas pemerintahan negara di desanya. Kepala desa
dalam suatu pemerintahan desa kedudukanya adalah sebagai pucuk pimpinan dalam
hal menyelenggarakan urusan pemerintahan diseluruh wilayah desa tersebut dan
bertanggung jawap atas jalannya pemerintahan desa. Demikian pula halnya dengan
pembentukan peraturan desa dimana pembentukannya memerlukan adanya
musyawarah antara Kepala Desa dengan Badan Pewakilan desa (BPD) sebagai
bentuk hukum tertulis desa secara tradisi. Seorang Kepala Desa sekaligus sebagai
seorang pemuka agama. Kepala rakyat bertugas memelihara hidup hukum di dalam
persekutuan, menjaga hukum tersebut berjalan dengan selayaknya. Dalam mengambil
keputusan yang bertahan dengan hajat hidup penduduk desa, Kepala Desa meminta
pendapat dan mengadakan musyawarah dengan penduduk desa.