DETAIL DOCUMENT
PERANAN KEPALA DESA DALAM SISTEM PEMERINTAHAN DESA MENURUT UNDANG – UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muhammadiyah Jember
Author
Ardiasnyah, Faisal Arif
Subject
348 Laws, Regulations & Cases 
Datestamp
2021-06-07 03:06:55 
Abstract :
Tugas seorang Kepala Desa sangatlah luas dan kongkrit. Diibaratkan sebagai seorang ?presiden desa? dimana ia langsung melayani kebutuhan masyarakat desanya dan membantu terselenggaranya tugas pemerintahan negara di desanya. Kepala desa dalam suatu pemerintahan desa kedudukanya adalah sebagai pucuk pimpinan dalam hal menyelenggarakan urusan pemerintahan diseluruh wilayah desa tersebut dan bertanggung jawap atas jalannya pemerintahan desa. Demikian pula halnya dengan pembentukan peraturan desa dimana pembentukannya memerlukan adanya musyawarah antara Kepala Desa dengan Badan Pewakilan desa (BPD) sebagai bentuk hukum tertulis desa secara tradisi. Seorang Kepala Desa sekaligus sebagai seorang pemuka agama. Kepala rakyat bertugas memelihara hidup hukum di dalam persekutuan, menjaga hukum tersebut berjalan dengan selayaknya. Dalam mengambil keputusan yang bertahan dengan hajat hidup penduduk desa, Kepala Desa meminta pendapat dan mengadakan musyawarah dengan penduduk desa. 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Jember