Institusion
Universitas Muhammadiyah Jember
Author
RAHMAWATI, INDAH
Subject
343 Military, Tax, Trade & Industrial Law
Datestamp
2021-06-07 03:24:35
Abstract :
Penelitian ini menganalisa tentang kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah daerah
dalam melaksanakan perjanjian dan kerjasama internasional yang masih dalam kerangka
otonomi daerah, prinsip-prinsip demokrasi dan peraturan perundang-undangan. Permasalahan
dalam penelitian ini tentang batasan-batasan kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah daerah
untuk melakukan perjanjian dan kerjasama internasional agar tidak melampaui kewenangan yang
dimiliki oleh pemerintah pusat dan juga sejauh mana peran pengawasan dari DPRD maupun
kementrian yang terkait dalam hal pelaksanaan perjanjian dan kerjasama internasional. Rumusan
masalah bagaimana kewenangan pemerintah daerah dalam persoalan perjanjian dan kerjasama
internasional dalam persepktif otonomi daerah. Metode penelitian dalam menganalisa
permasalahan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Hasil dari penelitian ini adalah
pemerintah daerah berwenang melaksanakan perjanjian dan kerjasama internasional dengan
bidang-bidang yang telah ditentukan dalam UU. Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan harus
meminta pendapat dan pertimbangan kepada DPRD. Kesimpulan dari penelitian ini bahwa
pemerintah daerah berwenang melakukan perjanjian dan kerjasama internasional namun harus
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mekanisme serta syarat-syarat
yang ada.