DETAIL DOCUMENT
KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN DAN KERJASAMA INTERNASIONAL DALAM PERSPEKTIF OTONOMI DAERAH
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muhammadiyah Jember
Author
RAHMAWATI, INDAH
Subject
343 Military, Tax, Trade & Industrial Law 
Datestamp
2021-06-07 03:24:35 
Abstract :
Penelitian ini menganalisa tentang kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah daerah dalam melaksanakan perjanjian dan kerjasama internasional yang masih dalam kerangka otonomi daerah, prinsip-prinsip demokrasi dan peraturan perundang-undangan. Permasalahan dalam penelitian ini tentang batasan-batasan kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah daerah untuk melakukan perjanjian dan kerjasama internasional agar tidak melampaui kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah pusat dan juga sejauh mana peran pengawasan dari DPRD maupun kementrian yang terkait dalam hal pelaksanaan perjanjian dan kerjasama internasional. Rumusan masalah bagaimana kewenangan pemerintah daerah dalam persoalan perjanjian dan kerjasama internasional dalam persepktif otonomi daerah. Metode penelitian dalam menganalisa permasalahan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Hasil dari penelitian ini adalah pemerintah daerah berwenang melaksanakan perjanjian dan kerjasama internasional dengan bidang-bidang yang telah ditentukan dalam UU. Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan harus meminta pendapat dan pertimbangan kepada DPRD. Kesimpulan dari penelitian ini bahwa pemerintah daerah berwenang melakukan perjanjian dan kerjasama internasional namun harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mekanisme serta syarat-syarat yang ada. 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Jember