Abstract :
Restoratif Justice adalah suatu proses dimana semua pihak yang terlibat dalam suatu tindakan
pidana tertentu bersama-sama memecahkan masalah dengan cara bermusyawarah.
Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara tindak pidana ke proses luar pengadilan.
Bertitik tolak pada rumusan masalah yang dikaitkan dengan hasil penelitian dan perkara anak
melalui diversi dalam rangka restorative justice pada semua tahap pemeriksaan belum
dilakukan secara maksimal.