DETAIL DOCUMENT
HAK WARIS ANAK LUAR KAWIN MENURUT HUKUM WARIS PERDATA DAN HUKUM WARIS ISLAM PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/PUU-VIII/2010
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muhammadiyah Jember
Author
DISA, JEFRIZAL MARTHA
Subject
346 Private Law 
Datestamp
2021-06-07 03:42:23 
Abstract :
Status sebagai anak diluar perkawinan dalam pandangan hukum hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya. Keberadaan seorang anak yang memiliki status hubungan keperdataan dengan ibunya saja, dapat dipahami karena anak luar kawin seperti anak yang lahir dari hubungan zina, statusnya jelas dari ibunya karena jelas si ibu yang melahirkan, sedangkan bapak yang menanamkan benihnya masih perlu dibuktikan. Dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 46/PUU-VIII/2010 tersebut, maka berakibat hukum anak luar kawin mempunyai kedudukan yang sama dengan anak dalam perkawinan tentang hak-hak keperdataannya selama pihak-pihak yang berkepentingan dapat membuktikan tentang dirinya sebagaimana ketentuan yang tertuang dalam keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Hak keperdataan anak terutama dalam kaitannya dengan waris tidak terlepas dari asas-asas hukum yang berlaku dan diyakini oleh masyarakat dimana dalam hal menentukan hak-hak waris dapat dipergunakan perangkat hukum perdata dan dapat pula dengan hukum adat dan dapat pula memakai hukum Islam dimana ketiga hukum yang sudah melembaga ini menjadi filsafat dalam menata waris terutama bagi anak. Hukum waris Islam dan hukum waris perdata adalah 2 (dua) hukum yang bernafaskan filsafat di masyarakat yang berbeda, sehingga produk hukumnya juga berbeda. Hukum waris perdata hukumnya bersifat sekuler dan hukum waris Islam bersifat religius 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Jember