DETAIL DOCUMENT
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PASIEN AKIBAT KELALAIAN APOTEKER DALAM PELAYANAN PEMBERIANOBAT
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muhammadiyah Jember
Author
MAJID, NUR KHOLIS
Subject
340 Law 
Datestamp
2021-06-07 04:05:45 
Abstract :
Pasien adalah setiap orang yang melakukan konsultasi kepada dokter terhadap masalah kesehatannya untuk mendapatkan kesehatanya atau kesembuhanya. Untuk mendapatakan kesembuhan, pasien akan diberikan obat. Obat ini pada umunnya oleh dokter ditulis pada resep kemudian ditunjukkan kepada apoteker. Apabila dokter menulis resep dengan baik dan jelas, ke,udian resep tersebut diserahkan krepada apoteker oleh pasien, namun jika apoteker tidak memberikan obat yang sesuai dengan tertera pada resep tersebut maka bukan dokter melainkan apoteker yang dapat dimintai pertanggungjawaban. Perlindungan hukum bagi pasien tidak hanya diatur dalam undang-undang kesehatan saja, melainkan difasilitasi juga di dalam undang-undang perlindungan konsumen yang memberian kepastian akan keamanan dan keselamatan pasien dalam mengkonsumsi produk kesehatan. Jenis penelitian adalah hukum normatif dengan metode penelitian deskftif. Pendekatan masalah yang digunakan yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier. Pengumpulan data melalui studi pustaka. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi pasien terhadap kelalaian Apoteker dapat dilihat dalam kitab Undang-Undanghukum perdata, kitab Undang-Undang hukum pidana, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan. Selanjutnya untuk upaya hukum yang dapat ditempuh pasien adalah degan jalur mediasi, apabila dalam mediasi pasien tidak dapat terselesaikan, maka pasien dapat menggugat apoteker pada pengadilan maupun luar pengadilan, untuk diluar pengailan pasien dapat mengunakan jasa Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), Sedangkan akibat hgukum bagi apoteker adalah memberiakn ganti rugi kepada pasien apabila terbukti melakukan kelalaian serta bertanggung jawab terhadap profesinya baik dari segi perdata maupun pidana. 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Jember