Abstract :
Pasien adalah setiap orang yang melakukan konsultasi kepada dokter terhadap
masalah kesehatannya untuk mendapatkan kesehatanya atau kesembuhanya.
Untuk mendapatakan kesembuhan, pasien akan diberikan obat. Obat ini pada
umunnya oleh dokter ditulis pada resep kemudian ditunjukkan kepada apoteker.
Apabila dokter menulis resep dengan baik dan jelas, ke,udian resep tersebut
diserahkan krepada apoteker oleh pasien, namun jika apoteker tidak memberikan
obat yang sesuai dengan tertera pada resep tersebut maka bukan dokter melainkan
apoteker yang dapat dimintai pertanggungjawaban. Perlindungan hukum bagi
pasien tidak hanya diatur dalam undang-undang kesehatan saja, melainkan
difasilitasi juga di dalam undang-undang perlindungan konsumen yang
memberian kepastian akan keamanan dan keselamatan pasien dalam
mengkonsumsi produk kesehatan.
Jenis penelitian adalah hukum normatif dengan metode penelitian deskftif.
Pendekatan masalah yang digunakan yuridis normatif. Data yang digunakan
adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum
sekunder, bahan hukum tersier. Pengumpulan data melalui studi pustaka.
Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi
pasien terhadap kelalaian Apoteker dapat dilihat dalam kitab Undang-Undanghukum perdata, kitab Undang-Undang hukum pidana, Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang nomor 36 Tahun
2009 Tentang Kesehatan, dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 Tentang
Tenaga Kesehatan. Selanjutnya untuk upaya hukum yang dapat ditempuh pasien
adalah degan jalur mediasi, apabila dalam mediasi pasien tidak dapat
terselesaikan, maka pasien dapat menggugat apoteker pada pengadilan maupun
luar pengadilan, untuk diluar pengailan pasien dapat mengunakan jasa Badan
Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), Sedangkan akibat hgukum bagi
apoteker adalah memberiakn ganti rugi kepada pasien apabila terbukti melakukan
kelalaian serta bertanggung jawab terhadap profesinya baik dari segi perdata
maupun pidana.