Institusion
Universitas Muhammadiyah Jember
Author
HARIYANI, SRI ASTIN
Subject
343 Military, Tax, Trade & Industrial Law
Datestamp
2021-06-07 04:11:46
Abstract :
Upah merupakan komponen penting dalam ketenagakerjaan, yaitu sebagai salah satu unsur dalam
pelaksanaan hubungan kerja, yang mempunyai peranan strategi dalam pelaksanaan hubungan industrial.
Upah diterima pekerja atas imbalan jasa kerja yang diberikan oleh pengusaha/majikan, sehingga upah
pada dasarnya harus seimbang dengan kontribusi yang diberikan pekerja dalam memproduksi barang dan
jasa tertentu. Dalam praktek pengupahan pada industri Usaha Dagang Gebang Jaya di kabupaten Jember
maasih banyak terdapat kekurangan/kelemahan yang perlu dikaji untuk diperbaiki dalam pelaksanaannya.
Adapun kekurangan/kelemahan pada Usaha Dagang Gebang Jaya ini adalah pengusaha/majikan tidak
membayar upah sesuai dengan ketentuan UMK kepada pekerjanya. Mengingat bahwa membayar upah
dibawah ketentuan adalah bentuk pelanggaran Pasal 90 Jo Pasal 185 UU No.13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan. Dalam hal ini perusahaan dirasa menyalahi aturan oleh serikat pekerja/buruh
SABUPAGE yang menaungi atas pekerja di dalam Usaha Dagang Gebang Jaya Jember, oleh karena itu
perlu adanya pelindungan hukum bagi pelaku produksi agar dapat mencapi tujuan bersama dalam
mensejahterakan dan memajukan usahanya. Hal tersebut memberikan kesempatan pada kepada penulis
untuk mengkaji lebih dalam tentang bagaimana penyelesaian perselisihan hubungan industrial di Usaha Dagang Gebang Jaya Jember, dan apakah sudah sesuai dengan Undang-Undang No.2 Tahun 2004
Tentang Perselisihan Hubungan Industrial.