DETAIL DOCUMENT
PENGENDALIAN PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL DI KABUPATEN JEMBER BERDASARKAN PERATURAN DAERAH NO. 3 TAHUN 2018 TENTANG PENGENDALIAN PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL (STUDI KASUS PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL DI KECAMATAN TANGGUL)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muhammadiyah Jember
Author
IMANI, RISALDI VITO
Subject
342 Constitutional and Administrative Law 
Datestamp
2021-06-11 01:23:51 
Abstract :
Minuman beralkohol merupakan minuman yang dapat menghilangkan kesadaran bagi peminumnya. Indonesia yang merupakan negara hukum turut mengatur pengendalian peredaran minuman beralkohol dikarenakan dampak buruk dari minuman beralkohol tersebut dapat membahayakan peminum dan juga lingkungan sekitar. Kabupaten Jember dalam hal ini, menekan peredaran minuman beralkohol dengan membuat Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2018 Tentang Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol dimana Perda tersebut diharapkan bisa benar benar diterapkan pada masyarakat. Pada hakikatnya masyarakat yang beragam adalah salah satu faktor yang tidak mendukung di berlakukannya Perda minuman beralkohol sehingga pada penerapan Peraturan Daerah tersebut belum bisa dilakukan secara maksimal. 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Jember