Abstract :
Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan implementasi Peraturan Bupati
Jember no 8 Tahun 2015 untuk pelayanan kesehatan masyarakat miskin di
Kabupaten Jember. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif
deskriptif. Lokasi penelitian yakni dikabupaten Jember situs penelitian di Dinas
Kesehatan Kabupaten Jember. Sumber data diperoleh dari Informan, Peristiwa
dan dokumen. Pengumpulan data melalui wawancara, pengamatan dan
dokumentasi. Analisis menggunakan Tahap penemuan, Tahap memberi kode dan
Tahap Penulisan.
Pemerintah Daerah Kabupaten Jember dan dibantu oleh Pemerintah
Provinsi Jawa Timur memiliki kebijakan untuk jaminan pelayanan kesehatan
masyarakat miskin di Kabupaten Jember yang diatur dalam Peraturan Bupati
Jember. Jaminan pelayanan kesehatan itu dinamakan Program Jaminan Kesehatan
Daerah. Program Jaminan Kesehatan Daerah dibuat untuk membantu masyarakat
miskin yang belum memiliki jaminan kesehatan. Program untuk masyarakat
miskin ini memiliki dua jaminan pelayanan kesehatan untuk masyarakat miskin
yakni kartu jamkesda dan SPM. Masyrakat miskin dengan kartu jamkesda yakni
masyarakat miskin yang dibiayai oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan
Pemerintah Daerah Kabupaten Jember, sedangkan SPM yakni masyarakat miskin
yang benar-benar belum terkover oleh jaminan kesehatan yang ada dan dibiayai
oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Jember saja.