DETAIL DOCUMENT
Anak dalam Lingkungan Pernikahan Dini di Kabupaten Bondowoso
Total View This Week28
Institusion
Universitas Muhammadiyah Jember
Author
Reykasari, Yunita
Subject
 
Datestamp
2020-07-06 03:38:41 
Abstract :
Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Oleh karena itu, menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pria mencapai umur 19 tahun dan wanita mencapai umur 16 tahun. Karena, sebuah perkawinan selayaknya dilakukan pada saat laki-laki dan perempuan sudah cukup matang sehingga keduanya siap secara fisik, mental maupun psikis untuk membina rumah tangga. Akan tetapi, tidak jarang dijumpai anak-anak berstatus kawin/cerai. 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Jember