Abstract :
Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan
membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Oleh
karena itu, menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bahwa perkawinan hanya diizinkan
jika pria mencapai umur 19 tahun dan wanita mencapai umur 16 tahun. Karena, sebuah perkawinan selayaknya
dilakukan pada saat laki-laki dan perempuan sudah cukup matang sehingga keduanya siap secara fisik, mental
maupun psikis untuk membina rumah tangga. Akan tetapi, tidak jarang dijumpai anak-anak berstatus
kawin/cerai.