Institusion
Universitas Muhammadiyah Jember
Author
syafiatul munawwaroh, vivi
Subject
347 Civil Procedur & Courts
Datestamp
2021-02-23 06:40:09
Abstract :
ABSTRAK
Anak merupakan amanah sekaligus karunia Tuhan Yang Maha Esa, bahkan anak dianggap sebagai harta kekayaan yang paling berharga dibandingkan kekayaan harta benda lainnya. Lebih lanjut dikatakan bahwa anak adalah tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa, memiliki peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan. Namun, pengangkatan anak di Indonesia masih merupakan problem bagi masyarakat terutama dalam masalah yang menyangkut peraturan yang mengaturnya. Di Indonesia, pengangkatan anak telah menjadi kebutuhan masyarakat dan menjadi bagian dari sistem hukum kekeluargaan, karena menyangkut kepentingan orang per orang dalam keluarga. Bushar Muhammad, membagi pengangkatan anak dalam dua macam, yaitu : adopsi langsung (mengangkat anak), dan adopsi tidak langsung (melalui perkawinan).
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak secara tegas menyatakan bahwa tujuan pengangkatan anak, motivasi pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan terbaik bagi anak dan dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kata Kunci : Adopsi, eksistensi.