DETAIL DOCUMENT
Peranan Kepala Lembaga Pemasyarakaran Dalam Pemberian Pembebasan Bersyarat
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muhammadiyah Jember
Author
Nuriah, Jufika Sari
Subject
340 Law 
Datestamp
2021-03-04 03:35:01 
Abstract :
Pasal 1 ayat (7) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995, Tentang Pemasyarakatan disebutkan bahwa narapidana adalah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di Lembaga Pemasyarakatan. Setiap narapidana berhak mendapatkan Pembebasan Bersyarat (voorwaardelijk invrijheids stelling), sesuai pada Pasal 15 dan Pasal 16 KUHP serta Pasal 14, Pasal 22 dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995.Ketentuan Pasal 15a ayat (2) KUHP dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 namun, tidak dijelaskan lebih lanjut tentang kriteria maupun pejabat yang berwenang untuk memberikan penilaian dipenuhinya syarat khusus tersebut. Adapun metode penelitian ini adalah menggunakan pendekatan kualitatif, sifat penelitian adalah deskriptif dengan sumber data sekunder. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa peranan Kepala Lembaga Pemasyarakatan dalam pemberian pembebasan bersyarat adalah sebagai motivator bagi narapidana untuk pembebasan bersyarat, agar narapidana termotivasi untuk memenuhi syarat khusus berupa syarat substantif dan administratif guna pengajuan usul pembebasan bersyarat. 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Jember