Abstract :
Pasal 1 ayat (7) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995, Tentang
Pemasyarakatan disebutkan bahwa narapidana adalah terpidana yang
menjalani pidana hilang kemerdekaan di Lembaga Pemasyarakatan.
Setiap narapidana berhak mendapatkan Pembebasan Bersyarat
(voorwaardelijk invrijheids stelling), sesuai pada Pasal 15 dan Pasal 16
KUHP serta Pasal 14, Pasal 22 dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 12
Tahun 1995.Ketentuan Pasal 15a ayat (2) KUHP dan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1995 namun, tidak dijelaskan lebih lanjut tentang
kriteria maupun pejabat yang berwenang untuk memberikan penilaian
dipenuhinya syarat khusus tersebut. Adapun metode penelitian ini adalah
menggunakan pendekatan kualitatif, sifat penelitian adalah deskriptif
dengan sumber data sekunder. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa
peranan Kepala Lembaga Pemasyarakatan dalam pemberian pembebasan
bersyarat adalah sebagai motivator bagi narapidana untuk pembebasan
bersyarat, agar narapidana termotivasi untuk memenuhi syarat khusus
berupa syarat substantif dan administratif guna pengajuan usul
pembebasan bersyarat.