DETAIL DOCUMENT
IMPLEMENTASI PERDA KABUPATEN JEMBER NO. 7 TAHUN 2008 TERKAIT PERIZINAN RUMAH PEMONDOKAN KABUPATEN JEMBER DI DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muhammadiyah Jember
Author
widyaningtias, intan
Subject
321 System of Government and States 
Datestamp
2021-03-05 01:08:01 
Abstract :
Penelitian di latar belakangi oleh permasalahan perizinan rumah pemondokan (indekos) karna banyak nya pengusaha yang tidak memiliki surat izin usaha rumah pemondokan (indekos), Proses pembuatan izin rumah pemondokan sudah merupakan hal yang mendapat perhatian mendasar, termasuk bagi publik di Kota Jember, karena dengan tidak adanya surat izin keadaan rumah pemondokan (indekos) bisa di salah gunakan dan bisa menjadi tempat yang ilegal. Adanya surat izin rumah pemondokan untuk mengurangi pergaulan bebas terhadap penghuni rumah pemondokan. Keberadaan rumah pemondokan (Indekos) di Kota Jember dapat berpengaruh terhadap nilai-nilai sosial dan budaya masyarakat setempat serta tertib administrasi kependudukan dan untuk memelihara nilai-nilai sosial dan budaya masyarakat, mewujudkan ketertiban umum, tertib administrasi kependudukan, dan kelestarian lingkungan. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam permohonan perizinan. Dinas Sosial menjadi penanggung jawab sepenuhnya dalam melaksanakan kebijakan, dan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu bertanggung jawab sebagai administratif. Untuk menghindari terjadinya pelanggaran dari standar operasional yang telah ditetapkan, maka pemerintah Kabupaten Jember harus memperhatikan segala sesuatu yang berhubungan dengan usaha rumah pemondokan berdasarkan standar tempat hunian yang di sewakan (Indekos). Pelaksanaan izin rumah pemondokan menurut Perda No. 7 Tahun 2008 di Kabupaten Jember telah diatur secara jelas dan tegas, namun keberadaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pemondokan di Kabupaten Jember hingga kini belum berjalan efektif. Kata kunci : implementasi, Peraturan Daerah, Perizinan Rumah Pemondokan 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Jember