Abstract :
Penelitian di latar belakangi oleh permasalahan perizinan rumah pemondokan (indekos)
karna banyak nya pengusaha yang tidak memiliki surat izin usaha rumah pemondokan
(indekos), Proses pembuatan izin rumah pemondokan sudah merupakan hal yang mendapat
perhatian mendasar, termasuk bagi publik di Kota Jember, karena dengan tidak adanya surat
izin keadaan rumah pemondokan (indekos) bisa di salah gunakan dan bisa menjadi tempat
yang ilegal. Adanya surat izin rumah pemondokan untuk mengurangi pergaulan bebas
terhadap penghuni rumah pemondokan. Keberadaan rumah pemondokan (Indekos) di Kota
Jember dapat berpengaruh terhadap nilai-nilai sosial dan budaya masyarakat setempat serta
tertib administrasi kependudukan dan untuk memelihara nilai-nilai sosial dan budaya
masyarakat, mewujudkan ketertiban umum, tertib administrasi kependudukan, dan
kelestarian lingkungan. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang
bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam permohonan perizinan. Dinas Sosial
menjadi penanggung jawab sepenuhnya dalam melaksanakan kebijakan, dan Dinas
Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu bertanggung jawab sebagai
administratif. Untuk menghindari terjadinya pelanggaran dari standar operasional yang telah
ditetapkan, maka pemerintah Kabupaten Jember harus memperhatikan segala sesuatu yang
berhubungan dengan usaha rumah pemondokan berdasarkan standar tempat hunian yang di
sewakan (Indekos). Pelaksanaan izin rumah pemondokan menurut Perda No. 7 Tahun 2008 di
Kabupaten Jember telah diatur secara jelas dan tegas, namun keberadaan Peraturan Daerah
Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pemondokan di Kabupaten Jember hingga kini belum berjalan
efektif.
Kata kunci : implementasi, Peraturan Daerah, Perizinan Rumah Pemondokan