Abstract :
Penelitian di latar belakangi oleh permasalahan sertifikasi aset daerah terkait sekolahan yang
belum mempunyai sertifikat. tujuan sertifikasi berupa tanah ini adalah memberikan kepastian
hukum atas berupa tanah, memberikan perlindungan hukum kepada pemegang Hak Atas
Tanah, melaksanakan tertib administrasi berupa tanah, Adanya sertifikat, maka pada bidang
tanah dapat diketahui kepastian letak tanah, batas-batas tanah, luas tanah, bangunan dan jenis
tanaman yang ada diatasnya, serta untuk memperoleh kepastian mengenai status tanahnya,
siapa pemegang haknya dan ada atau tidak adanya hak pihak lain. Gejala yang sering timbul
di Kabupeten Jember Pemerintah kurang mengetahui dimana letak aset daerah berupa tanah
sehingga pemerintah daerah tidak dapat menetapkan rencana dari penggunaan tanah tersebut.
Dalam program sertifikasi aset daerah khususnya sekolahan yang belum bersertifikat di
kabupaten jember harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Aset dinas pendidikan
termasuk aset tetap.