Abstract :
Pengaturan perlindungan nasabah asuransi diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan terdapat didalam Pasal 28,29, dan 30 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yaitu POJK Nomor 01/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen, POJK Nomor 01/POJK.07/2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Segketa, dan POJK Nomor 18/POJK.07/2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan nasabah asuransi berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Metode penelitian ini adalah yuridis normatif. Hasil dan pembahasan penelitian ialah ketidak harmonisan pengaturan perlindungan nasabah asuransi dalam Undang-Undang No 21 Tahun 2011 dan 3 POJK turunannya. Sehingga diperlukan penyesuaian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dengan 3 POJK turunannya.
Kata Kunci : Perlindungan, Nasabah Asuransi, OJK, POJK