Abstract :
Hak asuh anak atau hadhanah merupakan salah satu permasalahan yang timbul
ketika terjadi perceraian yang dilakukan oleh pasangan suami istri, khususnya yang
telah memiliki seorang anak atau lebih. Awal permasalahan ini dikarenakan salah
satu dari kedua orang tua anak tersebut melakukan perbuatan murtad yang
menyebabkan perseteruan yang mengakibatkan perceraian, seperti dalam penulisan
ini adalah untuk mengetahui bagaimana hak asuh anak apabila salah satu dari orang
tuanya murtad. Penelitian ini dilakukan penulis untuk menganalisa pertimbangan
Majelis Hakim dalam Putusan Pengadilan Agama Nomor 1835/Pdt.G/2018/PA.Pbr.
Dimana kedudukan seorang ibu yang berpindah agama atau murtad serta akibat
hukumya terhadap situasi dan kondisi anak sangatlah penting. Dalam putusan ini
Majelis Hakim memberikan hak asuh anak atau hadhanah kepada ayahnya yang
beragama islam karena dianggap mampu menjalankan kemaslahatan rohani anak
yang masih berusia kurang dari 12 tahun. Penelitian ini menggunakan penelitian
hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan
konseptual dan Pendekatan kasus.