DETAIL DOCUMENT
Kualifikasi Perbuatan Pencemaran Nama Baik Dan Ujaran Kebencian Berdasarkan Undang-Undang No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 1293 K/Pi
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muhammadiyah Jember
Author
Purwandari, Chindy Alvionita Putri
Subject
807 Education and Research of Literatures 
Datestamp
2021-03-12 00:52:50 
Abstract :
Maraknya kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian di Indonesia khususnya di media sosial membuat resah masyarakat. Pembentukan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik selanjutnya disebut UU ITE merupakan salah satu langkah yang dibuat pemerintah untuk menjerat pelaku kejahatan di internet. Pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan ujaran kebencian diatur dalam Pasal 28 (2) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE. Metode yang digunakan ialah yuridis-normatif, hasil dan pembahasan penelitian ini adalah bahwa kualifikasi pencemaran nama baik dan kualifikasi ujaran kebencian berbeda. Jika pencemaran nama baik menyerang nama dan kehormatan orang lain atau suatu kelompok, tetapi ujaran kebencian menyerang harkat dan martabat manusia. Kata Kunci : Pencemaran Nama Baik, Ujaran Kebencian, ITE 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Jember