DETAIL DOCUMENT
Implementasi Kebebasan berpendapat dengan menggunakan media sosial
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muhammadiyah Jember
Author
andika, aan
Subject
342 Constitutional and Administrative Law 
Datestamp
2021-04-10 00:34:36 
Abstract :
Abstrak Kebebasan berpendapat merupakan Hak Asasi Manusia yang harus dilindungi, hak dasar bagi setiap individu untuk menyampaikan pendapatnya di atur pada ketentuan pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yang berbunyi; ?setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat?. Namun dengan perkembangan Teknologi Informasi yang begitu pesat sarana untuk menyampaikan pendapat semakin luas dan bebas dengan menggunakan media sosial. Akan tetapi kebebasan berpendapat yang menggunakan media social menimbulkan permasalahan baru, masyarakat sangat mudah menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya dan melakukan berbagai tindakan yang tidak terpuji seperti pencemaran nama baik dan ujaran kebencian. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dapat menciptakan ketertiban dalam berpendapat yang dilakukan dengan menggunakan media sosial. 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Jember