DETAIL DOCUMENT
PELAKSANAAN STANDAR PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR JALAN (Studi Kasus Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kabupaten Jember)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muhammadiyah Jember
Author
SYAHRIAR, ARIE JULIO ALIEF
Subject
300 Social Science 
Datestamp
2021-05-31 06:28:02 
Abstract :
Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan tentang Pelaksanaan standar pembangunan infrastruktur jalan yang dilakukan oleh dinas pekerjaan umum bina marga kabupaten jember untuk memenuhi persyaratan teknis jalan dan kriteria perencanaan teknis jalan sesuai dengan standar pembangunan yang telah ditetapkan. Metode penelitian menggunakan deskriptif kualitatif. Sumber data diperoleh dari ?snowball sampling? staf Dinas Pekerjaan Umum. Pengumpulan data melalui Observasi, Wawancara dan dokumentasi. Analisis menggunakan analisis data model interaktif yang meliputi, Pengumpulan Data, Reduksi Data, Penyajian Data, dan Verifikasi Data. Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kabupaten Jember merupakan suatu instansi yang mempunyai kewenangan dalam pelaksanaan pembangunan dan peningkatan jalan. Dengan hal tersebut Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kabupaten Jember dituntut untuk melaksanakan pembanguan dan peningkatan jalan sesuai dengan persyaratan teknis jalan dan kriteria perencanaan teknis jalan. Dimana persyaratan teknis jalan dan kriteria perencanaan teknis jalan merupakan acuan dan pedoman bagi penyelenggara jalan dalam melakukan penyelenggaraan jalan. Dengan persyaratan teknis jalan dan kriteria perencanaan teknis jalan maka akan tercipta pembangunan yang baik dan tidak lepas dari faktor keselamatan, kelancaran, keamanan, kenyamanan dan ramah lingkungan. Persyaratan teknis jalan meliputi: a) kecepatan rencana, b) lebar badan jalan, c) kapasitas jalan, d) jalan masuk, e) persinpangan sebidang dan fasilitas berputar balik, f) bangunan pelengkap jalan, g) perlengkapan jalan, h) pembangunan jalan sesuai dengan fungsinya, i) ketidak terputusan jalan. Sedangkan kriteria perencanaan teknis jalan meliputi: a) umum, b) fungsi jalan, c) kelas jalan, d) bagian-bagian jalan, e) dimensi jalan, f) muatan sumbu terberat, volume lalu lintas dan kapasitas jalan, g) persyaratan geometrik jalan, h) kontruksi jalan, i) kontruksi bangunan pelengkap jalan, j) perlengkapan jalan, k) kelestarian lingkungan hidup, l) ruang bebas. (dalam Peraturan Menteri Pekekrjaan Umum Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Persyaratan Teknis Jalan Dan Kriteria Perencanaan Teknis Jalan). 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Jember