Institusion
Universitas Muhammadiyah Jember
Author
SYAHRIAR, ARIE JULIO ALIEF
Subject
300 Social Science
Datestamp
2021-05-31 06:28:02
Abstract :
Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan tentang Pelaksanaan standar
pembangunan infrastruktur jalan yang dilakukan oleh dinas pekerjaan umum bina
marga kabupaten jember untuk memenuhi persyaratan teknis jalan dan kriteria
perencanaan teknis jalan sesuai dengan standar pembangunan yang telah
ditetapkan. Metode penelitian menggunakan deskriptif kualitatif. Sumber data
diperoleh dari ?snowball sampling? staf Dinas Pekerjaan Umum. Pengumpulan
data melalui Observasi, Wawancara dan dokumentasi. Analisis menggunakan
analisis data model interaktif yang meliputi, Pengumpulan Data, Reduksi Data,
Penyajian Data, dan Verifikasi Data. Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga
Kabupaten Jember merupakan suatu instansi yang mempunyai kewenangan dalam
pelaksanaan pembangunan dan peningkatan jalan. Dengan hal tersebut Dinas
Pekerjaan Umum Bina Marga Kabupaten Jember dituntut untuk melaksanakan
pembanguan dan peningkatan jalan sesuai dengan persyaratan teknis jalan dan
kriteria perencanaan teknis jalan. Dimana persyaratan teknis jalan dan kriteria
perencanaan teknis jalan merupakan acuan dan pedoman bagi penyelenggara jalan
dalam melakukan penyelenggaraan jalan. Dengan persyaratan teknis jalan dan
kriteria perencanaan teknis jalan maka akan tercipta pembangunan yang baik dan
tidak lepas dari faktor keselamatan, kelancaran, keamanan, kenyamanan dan
ramah lingkungan. Persyaratan teknis jalan meliputi: a) kecepatan rencana, b)
lebar badan jalan, c) kapasitas jalan, d) jalan masuk, e) persinpangan sebidang dan
fasilitas berputar balik, f) bangunan pelengkap jalan, g) perlengkapan jalan, h)
pembangunan jalan sesuai dengan fungsinya, i) ketidak terputusan jalan.
Sedangkan kriteria perencanaan teknis jalan meliputi: a) umum, b) fungsi jalan, c)
kelas jalan, d) bagian-bagian jalan, e) dimensi jalan, f) muatan sumbu terberat,
volume lalu lintas dan kapasitas jalan, g) persyaratan geometrik jalan, h) kontruksi
jalan, i) kontruksi bangunan pelengkap jalan, j) perlengkapan jalan, k) kelestarian
lingkungan hidup, l) ruang bebas. (dalam Peraturan Menteri Pekekrjaan Umum
Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Persyaratan Teknis Jalan Dan Kriteria
Perencanaan Teknis Jalan).