Abstract :
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Implementasi Alokasi dana
Kelurahan di Kelurahan Tabalu Kecamatan Poso Pesisir. Data yang digunakan
yaitu data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yaitu wawancara,
observasi dan dokumentasi. Sampel yang digunakan yaitu data laporan realisasi
anggaran Kelurahan Tabalu Kecamatan Poso Pesisir tahun 2019. Analisis data
yang digunakan yaitu analisis Kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi alokasi dana
Kelurahan di Kelurahan Tabalu Kecamatan Poso Pesisir sudah dilaksanakan
secara efektif dimana anggaran dan realisasinya efektif berimbang sebesar 100%
serta sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012 tentang
Pengadaan Barang dan Jasa, dimana pelaksanaan pembangunan tidak lagi
dilakukan oleh masyarakat, namun dilakukan oleh pihak ketiga. Dalam
pelaksanaan pembangunan yang diserahkan ke pihak ketiga tidak akan
menghilangkan peran serta masyarakat karena terbukti masih adanya partisipasi
masyarakat di dalam proses pembangunannya.