DETAIL DOCUMENT
TINJAUAN YURIDIS TENTANG IMPLEMENTASI PENGAWASAN BPD DALAM PENYELENGARAAN PEMERINTAHAN DESA
Total View This Week0
Institusion
Universitas Sintuwu Maroso Poso
Author
Wulan, Ika
Subject
K3400 Administrative law 
Datestamp
2021-02-04 03:06:21 
Abstract :
Dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada pasal 54 ayat (1) dijelaskan bahwa musyawarah Desa merupakan forum permusyawaratan. terutama dalam kewenangan yang dimilikinya serta tugas dan fungsinya dalam ikut serta mengawasi pemerintahan di desa. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah:1. Bagaimana pengaturan tentang kedudukan tugas dan fungsi BPD. 2.Implementasi kewenangan pengawasan desa dalam penyelanggaraan BPD. Tujuan yang ingin dicapai dari penelitian ini adalah:1. Untuk mengetahui pengaturan tentang kedudukan tugas dan fungsi BPD. 2.implementasi kewenangan pengawasan desa dalam penyelanggaraan BPD. Di dalam Penulisan skripsi ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif, penelitian ini dilakukan terhadap bahan-bahan hukum dan peraturan tertulis, buku, literatur dan tulisan-tulisan yang relevan dengan skripsi ini. Fungsi BPD adalah membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa. BPD juga memiliki kekuatan untuk menyampaikan aspirasi warga. Pedoman pelaksanaan pembangunan desa yang bakal menjadi pedoman pengawasan kewenang BPD antara lain yaitu membahas rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa dan melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa. Selain itu Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas diantaranya ialah, menggali aspirasi masyarakat, menampung aspirasi masyarakat, mengelola Aspirasi Masyarakat, menyalurkan aspirasi masyarakat. Pengawasan yang dilakukan oleh BPD meliputi pengawasan terhadap pelaksanaan pemerintahan di desa. 
Institution Info

Universitas Sintuwu Maroso Poso