DETAIL DOCUMENT
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENGISIAN JABATAN KEPALA DINAS KABUPATEN/KOTA MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2017 TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Total View This Week0
Institusion
Universitas Sintuwu Maroso Poso
Author
Posumah, Erwin Sofyan
Subject
K3400 Administrative law 
Datestamp
2021-02-16 03:04:28 
Abstract :
Alasan memilih judul dilatarbelakangi oleh adanya realitas yang menunjukkan bahwa implementasi pengisian jabatan Kepala Dinas kabupaten/kota belum sesuai dengan yang diharapkan. Rumusan masalah dalam penelitian ini, yaitu : 1). Bagaimanakah persyaratan dan mekanisme pengisian jabatan kepala dinas kabupaten/kota? 2). Apa kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan mekanisme pengisian jabatan kepala dinas kabupaten/kota? Tujuan penelitian ini adalah : 1) Untuk mengetahui dan menjelaskan pengaturan tentang persyaratan dan mekanisme pengisian jabatan kepala dinas kabupaten/kota; 2) Untuk mengetahui menjelaskan kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan mekanisme pengisian jabatan kepala dinas kabupaten/kota. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan (statuta approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan kasus, yang didukung dengan cara pengamatan dalam implementasi pengisian jabatan kepala dinas kabupaten/kota. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa dinas kabupaten/kota adalah salah satu perangkat daerah kabupaten/kota yang dipimpin oleh kepala dinas. Jabatan kepala dinas kabupaten/kota adalah Jabatan Eselon IIb atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. Persyaratan bagi Pegawai Negeri Sipil untuk mengisi jabatan kepala dinas kabupaten/kota adalah syarat kompetensi yang meliputi kompetensi teknis, manajerial, sosial kultural, pemerintahan, dan syarat administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 107 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017. Mekanisme pengisian jabatan kepala dinas kabupaten kota dilaksanakan melalui tahapan perencanaan, pembentukan panitia seleksi, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, dan penetapan serta pengangkatan. Kendala dalam pelaksanaan mekanisme pengisian jabatan Kepala Dinas kabupaten/kota adalah: pertama, tidak diatur batas waktu bagi PPK dalam memilih, menetapkan, mengangkat dan melantik pejabat, dan tidak jelas pengaturan sanksi hukum atas pelanggaran mekanisme pengisian jabatan; kedua, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masih dipengaruhi intervensi politik dalam memilih calon pejabat, dan pengawasan yang dilakukan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) belum efektiv terhadap pelanggaran kebijakan dan manejemen ASN, pengisian jabatan, dan penerapan sistem merit; ketiga, kurangnya pengetahuan Pegawai Negeri Sipil (PNS) calon pejabat tentang peraturan mekanisme pengisian jabatan, dan tidak menggunakan upaya hukum dalam hal terjadi pelanggaran peraturan mekanisme pengisian jabatan yang merugikan hak-haknya sebagai calon pejabat. 
Institution Info

Universitas Sintuwu Maroso Poso