Abstract :
Pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan pada areal perusahaan perkebunan/ kehutanan relatif lebih mudah. Aturan pelaksanaan telah jelas sehingga segala bentuk penyimpangan akan relatif lebih mudah dikontrol dan pemberian sanksi dapat diterapkan dengan lebih tegas dibandingkan dengan kebakaran yang terjadi di lahan milik penduduk dan lahan pertanian masyarakat yang terlantar.Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah:1.Bagaimana Pengaturan Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan?.2.Apa Kendala Pelaksanaan Pencegahan Kebakaran Hutan Dan Lahan? Tujuan yang ingin dicapai dari penelitian ini adalah:1. Untuk mengetahui tentang pengaturan hukum tentang kebijakan pemerintah dalam pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan.2. Untuk mengetahui kendala pelaksanaan pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan
Di dalam Penulisan skripsi ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif, penelitian ini dilakukan terhadap bahan-bahan hukum dan peraturan tertulis, buku, literatur dan tulisan-tulisan yang relevan dengan skripsi ini.
Pencegahan pembakaran hutan oleh masyarakat dalam Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.32/MenLHK/Setjen/Kum.1/3/2016 Tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan bertujuan untuk menjamin kepastian hukum dan memberikan efek jera bagi pelaku pembakaran serta perusakan hutan, menjamin keberadaan hutan secara berkelanjutan dengan tetap menjaga kelestarian dan tidak merusak lingkungan serta ekosistem sekitarnya ,mengoptimalkan pengelolaan dan pemanfaatan hasil hutan dengan memperhatikan keseimbangan fungsi hutan guna terwujudnya masyarakat sejahtera, meningkatnya kemampuan dan koordinasi aparat penegak hukum dan pihak-pihak terkait dalam menangani pencegahan perusakan hutan dengan cara membakar hutan.
Berbagai hal yang menjadi kendala dalam pencegahan kebakaran hutan dan lahan adalah Inkonsistensi antara aturan yang satu dengan lainnya berkaitan dengan pemberian ijin mengusahakan hutan, Rendah atau tidak adanya penegakan hukum yang tegas, Kurangnya kesadaran masyarakat/petani, Tidak tersedianya teknologi alternatif untuk pembersihan dan pembukaan lahan, Adanya dorongan melakukan pembakaran karena alasan ekonomi.