Abstract :
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pemungutan pajak hotel dan restoran menurut peraturan daerah nomor 5 tahun 2011 tentang pajak daerah yang telah diubah menjadi nomor 6 tahun 2017 dan untuk mengetahui upaya pemerintah dalam meningkatkan pendapatan asli daerah dari hotel. dan pajak restoran.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya pemerintah dalam meningkatkan pendapatan asli daerah melalui perpajakan dengan melakukan sosialisasi kepada seluruh wajib pajak tentang kewajibannya mengoptimalkan pengelolaan sumber potensi pendapatan daerah, memperbaiki sistem pengelolaan pendapatan daerah menjadi sistem online, meningkatkan pengawasan pajak hotel dan restoran. pembayaran, dan menambahkan nomor petugas pajak untuk menjangkau daerah yang jauh dari kota.