Institusion
Universitas Sintuwu Maroso Poso
Author
Theodorus, Anthonius Riski
Subject
K5000 Criminal law
Datestamp
2021-04-27 05:04:52
Abstract :
Rumusan Pasal 317 ayat (1) KUHPidana memperlihatkan adanya kaitan yang erat antara delik pengaduan fitnah dengan delik pencemaran dan pencemaran tertulis . Kaitan erat antara delik fitnah dengan delik pencemaran dan pencemaran tertulis, yaitu bahwa delik pengaduan fitnah merupakan ketentuan khusus terhadap delik pencemaran atau pencemaran tertulis yang merupakan ketentuan umum.
Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu : 1)Bagaimana cakupan delik pengaduan fitnah dalam Pasal 317 ayat (1) KUHPidana? 2) Bagaimanakah kedudukan delik pengaduan fitnah sehubungan dengan diakuinya hak melapor atau mengadu dalam Pasal 108 ayat (1) KUHAP?
Metode Penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis Normatif. Dimana sumber data yang dipakai adalah data primer yaitu bahan hukum berupa peraturan perundang-undangan tertulis, serta data sekunder dan data tersier memberikan penjelasan dan petunjuk atas data primer.
Hasil penelitian menunjukan bahwa Cakupan dari delik pengaduan fitnah (Pasal 317 ayat (1) KUHPidana yaitu mengajukan laporan atau pengaduan kepada penguasa sedangkan diketahuinya bahwa laporan itu adalah palsu dan tujuannya untuk menyinggung kehormatan atau nama baik seseorang. Dan setiap orang berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan tentang terjadinya sesuatu tindak pidana jika mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban tindak pidana, kecuali jika laporan atau pengaduan yang diajukannya itu diketahuinya sebagai palsu sehingga dengan demikian, kedudukan tindak pidana pengaduan fitnah adalah sebagai pengecualian saja terhadap hak melapor atau mengadu dalam pasal 108 ayat (1) KUHAP.