Abstract :
Resa Aditianto Akbar. 91511403161037. Tinjauan Yuridis Terhadap
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan RI Nomor 28 Tahun 2018
Tentang Pedoman Pengelolaan Obat Obatan Tertentu Yang Sering
Disalahgunakan Secara Ilegal. Di bimbing oleh Yusran Maaroef dan Jamal
Tubagus atau yang biasa dikenal dengan nama BPOM. Badan Pengawas Obat dan
Makanan (BPOM) merupakan satu lembaga yang dibentuk dan ditunjuk oleh
pemerintah dalam melakukan pengawasan obat dan makanan. Rumusan masalah
dalam penelitian ini adalah Bagaimana Pengaturan Hukum Badan Pengawasan
Obat Dan Makanan terhadap tindak pidana Peredaran Obat tertentu yang
disalahgunakan Secara Ilegal ? Bagaimana penerapan tugas dan fungsi Badan
Pengawasan Obat Dan Makanan Terhadap Peredaran Obat tertentu yang
disalahgunakan Secara Ilegal?.Tujuan yang ingin dicapai dari penelitian ini
adalah Untuk mengetahui Pengaturan Hukum Badan Pengawasan Obat Dan
Makanan terhadap tindak pidana Peredaran Obat tertentu yang disalahgunakan
Secara Ilegal dan Untuk mengetahui penerapan tugas dan fungsi Badan
Pengawasan Obat Dan Makanan Terhadap Peredaran Obat tertentu yang
disalahgunakan Secara Ilegal. Penelitian ini Diharapkan penelitian ini dapat
memberikan suatu kontribusi terhadap perkembangan ilmu hukum, khususnya
bentuk bentuk peraturan hukum tentang kewenangan Badan pengawasan Obat
Dan Makanan terhadap tindak pidana Peredaran Obat Secara Ilegal. Di dalam
Penulisan skripsi ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif,
penelitian ini dilakukan terhadap bahan-bahan hukum dan peraturan tertulis, buku,
literatur dan tulisan-tulisan yang relevan dengan skripsi ini.
Pengaturan Hukum Badan Pengawasan Obat Dan Makanan terhadap tindak
pidana Peredaran Obat tertentu yang disalahgunakan Secara Ilegal diatur dalam
Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Keputusan Kepala
BPOM No HK.00.05. 23. 3644 Tentang Pengawasan Obat, Keputusan Kepala
BPOM Nomor 02001/SK/KBPOM Tentang Organisasi Dan Tata Cara Kerja
BPOM serta Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan RI Nomor 28
Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengelolaan Obat Obatan Tertentu Yang Sering
Disalahgunakan
Penerapan tugas dari BPOM Sebagai bentuk komitmen Badan POM untuk
melindungi masyarakat dari Obat dan Makanan ilegal yang berisiko bagi
kesehatan, Badan POM terus melakukan pengawasan secara rutin dan
komprehensif sebagai penjabaran dari penerapan tugas dan fungsi dengan
melakukan tindakan preventif dan tindakan represif, yang meliputi pre-market
evaluation dan post-market control.