Abstract :
Salah satu cara mengembalikan harta Negara yang hilang yaitu dengan memberi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti. Upaya ini memberikan hasil yaitu berupa pemasukan ke kas Negara dari hasil pembayaran uang pengganti. Uang pengganti sebagai pidana tambahan dalam perkara korupsi harus dipahami sebagai bagian dari upaya pemidanaan terhadap mereka yang melanggar hukum yang dilanggar adalah tindak pidana korupsi
Penelitian ini didasarkan pada rumusan masalah : (1) Bagaimanakah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Mengatur Tentang Hukuman Tambahan dalam Perkara pidana ? (2) Bagaimanakah Pengaturan Hukuman Tambahan Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ?
Metode penelitian yang digunakan adalah Metode Penelitian Hukum Normatif. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), Selain itu penulis juga menggunakan metode pendekatan konseptual.
Penjatuhan pidana tambahan dalam perkara Tindak Pidana Korupsi sifatnya adalah fakultatif, artinya bahwa hakim tidak selalu harus menjatuhkan suatu pidana tambahan bagi setiap terdakwa yang diadili, melainkan terserah pada pertimbangannya apakah disamping menjatuhkan pidana pokok, hakim juga bermaksud menjatuhkan suatu pidana tambahan atau tidak.